Menjawab pertanyaan wartawan apakah permasalahan empat pulau itu dapat dibawa ke pengadilan, Yusril mengatakan hal itu belum dapat dilakukan oleh pihak manapun.
"Penetapan batas wilayah dilakukan dengan Permendagri. Permendagri bukan objek sengketa tata usaha negara yang dapat dibawa ke Pengadilan TUN,”
“Satu-satunya jalan adalah melakukan uji formil dan materil ke Mahkamah Agung. Tetapi hal itu juga belum dapat dilakukan karena Permendagrinya belum ada," kata Yusril.
Yusril mengatakan dirinya selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Mendagri Tito Karnavian karena masalah empat pulau itu, terkait dengan masalah hukum yang berada di bawah pengkoordinasiannya.
"Saya juga dalam waktu dekat akan bicara dengan Mualem [Gubernur Aceh Muzakir Manaf] dan tokoh-tokoh Aceh lainnya serta Gubernur Sumut untuk membantu menyelesaikan masalah empat pulau ini" kata Yusril.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)