Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Pemkab Bireuen melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) pada Selasa (24/6/2025), melaksanakan kegiatan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan dalam rangka menjalankan amanah Pasal 19 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kegiatan itu diikuti oleh seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPIID) pelaksana pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPK), dan kecamatan dalam Kabupaten Bireuen di Aula Diskominsa.
Bupati Bireuen diwakili Kadis Kominsa, M Zubair, SH, MH dalam sambutannya menyebutkan, kegiatan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan adalah sebagai perwujudan komitmen Pemkab Bireuen dalam pelayananan keterbukaan informasi publik.
Sebagai badan publik, terang Zubair, Pemkab Bireuen melalui SKPK berkewajiban untuk menyediakan informasi yang berada di bawah kewenangannya agar dapat diakses oleh pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih jauh, Zubair mengatakan, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
Selanjutnya pada ayat 2 ditegaskan kembali, ada sejumlah informasi publik yang dikecualikan dan bersifat ketat serta terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Pengecualian ini dilakukan bukan untuk untuk menutup informasi, melainkan untuk melindungi kepentingan yang lebih besar, seperti kepentingan negara, kepentingan umum, atau hak-hak privasi individu.
Menurut Zubair, uji konsekuensi ini perlu dilakukan setiap tahun karena berdasarkan Pasal
20 UU Keterbukaan Informasi Publik, pengecualian terhadap suatu informasi disebabkan apabila informasi tertentu dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual, dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
Selanjutnya, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkap kekayaan alam Indonesia, serta merugikan ketahanan ekonomi nasional.
Zubair meminta peserta untuk melihat Pasal 17 UU tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia mengharapkan melalui kegiatan tersebut dapat memaksimalkan keterbukaan informasi publik serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen.
Selanjutnya, uji konsekuensi informasi publik yang dikecualikan itu bisa menghasilkan keputusan yang tepat dan bijaksana, sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik dan akan ditetapkan dalam Keputusan Bupati sesuai Pasal 10 ayat (1) huruf g Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.(*)