Breaking News

Video

VIDEO - Imigrasi Banda Aceh Amankan Dua Warga Negara Asing

WNA asal Pakistan berinisial MA (5A), masuk ke Indonesia  secara ilegal pada tahun 2024 yakni melalui Kepulauan Riau.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: m anshar

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM,  – Petugas Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan dan Malaysia, yang diduga menyalahi izin tinggal  di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, mengatakan kedua WNA yang diamankan tersebut yakni berisial MA (57) asal Pakistan dan berinisial MK (50) asal Malaysia. Keduanya diamankan di waktu berbeda. 

Gindo menyebut, satu di antara dua WNA ini, yakni MK sudah menikah secara ilegal dan memiliki keluarga di Aceh. Ia menikah pada 22 Oktober 2023 silam dan mempunyai satu orang anak. 

Hal ini disampaikan Gindo Ginting dalam konferensi pers, di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Selasa (24/6/2025). 

Gindo menjelaskan, WNA berisial MK diketahui awalnya masuk ke Indonesia pada 16 Maret 2020 melalui TPI Dumai, Pekanbaru. Selanjutnya pada tahun 2020 hingga 2024 ia berada di salah satu dayah di daerah Aceh Besar.

Selama berada di Aceh, kata Gindo, MK bekerja sebagai tukang parkir di salah satu swalayan di Banda Aceh. 

Ia diamankan karena diduga melanggar Pasal 78 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dari tangan MK, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah paspor Malaysia berlaku dari tanggal 14 Maret 2020 sampai 14 Maret 2025 dan satu buah IC Malaysia dengan nomor 770602-10-520.

Sementara itu, lanjut Gindo, untuk WNA asal Pakistan berinisial MA (5A), masuk ke Indonesia  secara ilegal pada tahun 2024 yakni melalui Kepulauan Riau, tepatnya di daerah Tanjung Pinang. 

Menurut Gindo, selama berada di Indonesia MA bekerja menjual lukisan kaligrafi. Ia juga kerap berpindah-pindah tempat dari satu provinsi ke provinsi lain.

Gindo menyebut bahwa MA fasih berbahasa Indonesia. Ia diamankan atas dugaan melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 Tetang Keimigrasian. Kemudian Pasal 119 dan Pasal 122 dengan ancaman lima tahun hukuman penjara

Dari MA pihaknya mengamankan satu fotokopi paspor kebangsaan Pakistan atas nama MA, satu unit HP merk Infinix, satu dokumen dari negaranya, dan uang senilai Rp800 ribu hasil penjualan kaligrafi di Banda Aceh (*)


Narator: Dara 

Video Editor: M Anshar

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved