Mihrab

1 Muharram di Hari Jumat, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Aceh Barat pada 27 Juni 2025

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masjid Al-Ikhlas Gampong Paya Lumpat, Samatiga, Aceh Barat. Foto dikirim oleh warga pada Kamis (6/2/2025)

1 Muharram di Hari Jumat, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Aceh Barat pada 27 Juni 2025

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Tahun Baru Islam 1447 Hijriah akan dimulai pada Jumat, 1 Muharram 1447 H, yang bertepatan dengan 27 Juni 2025. 

Menariknya, momen pergantian tahun ini jatuh pada hari Jumat, hari yang dimuliakan dalam Islam.

Shalat Jumat merupakan salah satu kewajiban yang sangat ditekankan dalam Islam bagi setiap Muslim laki-laki yang telah baligh, berakal.

Hal itu berdasarkan firman Allah SWT dalam Surah Al-Jumu'ah ayat 9:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan Shalat Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat kepada Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui".

Shalat Jumat hukumnya wajib bagi laki-laki Muslim yang memenuhi syarat, kecuali ada uzur syar’i seperti sakit, perjalanan jauh (musafir), atau kondisi darurat tertentu. 

Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali karena meremehkannya, maka Allah akan menutup hatinya." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i)

Selain itu, bagi masyarakat muslim di Aceh yang tidak melaksanakan shalat jumat tiga kali berturut-turut tanpa uzur syar’i, maka bisa dicambuk atau dipenjara.

Hal itu tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi’ar Islam pasal 21 disebutkan:

“Barang siapa tidak melaksanakan shalat Jumat tiga kali berturut-turut tanpa uzur syar’i sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dengan ta’zir berupa hukuman penjara paling lama 6 bulan atau hukuman cambuk di depan umum paling banyak 3 (tiga) kali,”

Berikut daftar khatib dan imam shalat jumat disejumlah masjid Aceh Barat pada 27 Juni 2025, bertepatan dengan 1 Muharram 1447 H.

1. Masjid Agung Baitul Makmur Kab.Aceh Barat
Khatib : Tgk.H.Abdurrahman Amin, Lc
Imam  : Tgk.H.Saifuddin Yahya

2. Masjid Al-Ikhlas Gp. Payalumpat Kec. Samatiga
Khatib : Tgk. Hizbul Wathan
Imam : sda

3. Masjid Jami' Baiturrahim Gp. Ujong Baroh
Khatib : Tgk. H. Ramali Lubis
Imam  : Tgk. Darmawan Sarjani, Lc

Halaman
12

Berita Terkini