Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten (BPBK) Aceh Barat Daya (Abdya) mengingatkan warga kabupaten setempat agar tidak membakar hutan dan lahan ditengah cuaca panas dan musim kemarau.
Hal itu disampaikan Plt Kepala BPBK Abdya, Nazaruddin, kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
"Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), kita telah menerjunkan Tim Reaksi Cepat (TRC) dan petugas pemadam untuk memantau setiap perkembangan di lapangan," ujar Nazaruddin.
Bahkan, katanya, jika terjadi karhutla, pihaknya telah siap siaga untuk memberikan upaya penanggulangan.
Namun, tambahnya, yang paling penting masyarakat secara bersama-sama ikut dalam menjaga lingkungan masing-masing, agar karhutla dapat diantisipasi sejak dini.
"BPBK Abdya termasuk di dalam TRC juga petugas pemadam telah siap dan siaga menghadapi cuaca panas ini," ucapnya.
Cuaca panas, sebutnya, tentu dapat berpotensi terjadinya karhutla. Tentu hal itu sangat berbahaya bagi kesehatan, sehingga diperlukan kesadaran dari seluruh kalangan masyarakat agar tidak membakar lahan dan hutan.
Nazaruddin menyebutkan, karhutla akan berdampak pada rusaknya ekosistem dan musnahnya flora dan fauna yang tumbuh dan hidup di hutan.
Selain itu, jelas Nazaruddin, asap yang ditimbulkan juga menjadi polusi udara yang dapat menyebabkan penyakit pada saluran pernafasan seperti Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA), asma, penyakit paru obstruktif kronik.
"Selain itu, asap bisa mengganggu jarak pandang, terutama untuk transportasi penerbangan," jelasnya.
Karhutla, kata Nazaruddin, juga akan menyebabkan hutan menjadi gundul sehingga tak mampu menampung cadangan air saat musim hujan.
"Hal ini yang menjadi faktor terjadinya tanah longsor maupun banjir dan kondisi ini kerap terjadi di Abdya," sebutnya.
Nazaruddin mengajak seluruh masyarakat Abdya untuk saling mengawasi dan menyampaikan kepada masyarakat lainnya terkait bahayanya membakar hutan dan lahan.
Sebab, sambungnya, karhutla menyebabkan kerugian yang tidak sedikit, baik materil maupun immaterial.
Oleh karenanya, kata Nazaruddin, dalam penanggulangan bahaya kebakaran dilakukan tidak sendiri melainkan bekerja sama dan bersinergi dengan beberapa instansi terkait.
"Semuanya ini sesuai dengan instruksi Presiden nomor 16 tahun 2011 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan," pungkasnya.
Sebagai catatan, kawasan hutan dan lahan perkebunan warga di Abdya memang sangat rawan terjadinya bencana kebakaran, terutama disaat memasuki musim kemarau.
Ada beberapa kecamatan yang dianggap rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, seperti di Kecamatan Babahrot dan Kuala Batee yang hampir setiap musim panas selalu dilanda kebakaran.
Di mana dalam kawasan kecamatan tersebut terdapat ribuan hektare kawasan hutan lindung serta perkebunan kelapa sawit rakyat.
Jika titik api muncul, dengan mudah lahan tersebut terbakar dan merembes ke lokasi lain yang juga mengancam pemukiman warga setempat.
Umumnya, pemicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan itu dikarenakan kelalaian oknum warga saat membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, bisa juga pemicu kebakaran itu karena kondisi cuaca yang panas.
Bencana kebakaran hutan dan lahan tidak mengenal batasan status hutan dan lahan, baik hutan cagar alam, hutan tanaman industri, perkebunan, serta lahan pertanian milik masyarakat, sangat berpotensi dan rentan mengalami kebakaran.
Bahkan, belum lama ini lahan milik warga di kawasan Gampong Gunung Cut, Kecamatan Tangan-Tangan juga sempat terbakar, namun barhasil dipadamkan dalam waktu singkat oleh pihak TNI, BPBK, dan warga setempat. (*)