Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Keuchik Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, Musriadi HD ditahan Kejari Nagan Raya, Selasa (1/7/2025).
Ia ditahan setelah dilimpahkan perkara oleh Bareskrim Polri yang mengusut kasus tersebut.
Kasus yang menjerat tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau memasuki pekarangan tanpa hak terkait lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ambya Putra.
Tersangka keuchik dan barang bukti (BB) diserahkan Bareskrim setelah dinyatakan lengkap (P21).
Kajari Nagan Raya, Djaka B Wibisana SH melalui Plt Kasi Intelijen M Agung Kurniawan SH MH dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penahanan seorang keuchik terkait kasus dugaan pemalsuan surat.
"Tersangka kini dititip di Lapas Meulaboh guna proses persidangan ke depan," ujarnya.
Dalam kasus ini, kata Agung, tersangka M disangkakan telah melanggar dan Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 167 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun kronologi kasus tersebut sekitar tahun 2019 tersangka M bersama beberapa warga masyarakat Desa Cot Rambong masuk dan menguasai serta melakukan penanaman sawit di sebagian lahan SHGU No. 1/Desa Cot Rambong atas nama PT Ambya Putra.
Kemudian pada 10 April 2022 setelah tersangka M terpilih kembali sebagai Kepala Desa (Keuchik) Desa Cot Rambong, maka tersangka M menyuruh staf Kantor Desa berinisial M untuk membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) sebanyak 12 surat.
Selanjutnya pada 5 Juli 2023 tersangka M, saksi HS dan saksi RS kembali membuat dan menandatangani sporadik sebanyak 1 buah surat lagi atas nama S, seluas 10.000 meter persegi dengan status tanah hak milik adat.
Akibat dari perbuatan tersangka M membuat PT Ambya Putra mengalami kerugian karena tidak dapat memanfaatkan lahannya untuk kegiatan usahanya karena selalu dihalangi dan dihadang oleh sebagian warga masyarakat ketika hendak melaksanakan kegiatan usaha di lahan HGU nya.
Sehingga PT Ambya Putra melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.(*)