Berita Nagan Raya

Warga 2 Gampong di Nagan Raya Demo di Kantor BPN dan Kejari, Minta Bebaskan Keuchik Cot Rambong

Editor: mufti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GELAR AKSI - Massa yang datang dari Gampong Cot Rambong dan Gampong Padang Payang, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya menggelar aksi di BPN dan Kejari Nagan Raya, Senin (7/7/2025).

“Terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh massa, silakan saja disampaikan saat proses sidang oleh keuchik nantinya.” Agung Kurniawan, Kasi Intelijen Kejari Nagan Raya 

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Sejumlah masyarakat dari dua gampong di Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya menggelar demo di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (7/7/2025).

Massa yang datang dari Gampong Cot Rambong dan Gampong Padang Payang mempertanyakan perkara lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ambya Putra yang menyeret Keuchik Cot Rambong Musriadi HD sebagai tersangka dan sekarang ditahan oleh jaksa. 

Aksi tersebut diawali di Kantor BPN. Di sana masyarakat menyampaikan orasi sekitar 1 jam dan diterima pejabat BPN. Lalu, aksi berlanjut ke kantor Kejari. Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian.

Dedek, salah satu peserta aksi dalam orasinya mempertanyakan status lahan yang diklaim milik PT Ambya Putra ke BPN. Menurut masyarakat lahan tersebut merupakan milik mereka. 

Pejabat BPN yang menerima massa menyampaikan sudah menerima semua aspirasi masyarakat dan akan menyampaikan ke pimpinan.

Sedangkan saat melakukan aksi di Kejari, massa menuntut agar jaksa melepaskan Keuchik Cot Rambong Musriadi HD yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Meulaboh di Aceh Barat.

Sudah dilimpahkan ke PN 

Kasi Intelijen Kejari Nagan Raya Agung Kurniawan yang menerima massa mengatakan bahwa kasus Keuchik Cot Rambong sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Suka Makmue guna menjalani persidangan. 

“Terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh massa, silakan saja disampaikan saat proses sidang oleh keuchik nantinya,” pintanya.

Sebelumnya diberitakan, Musriadi HD selaku Keuchik Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, ditahan Kejari Nagan Raya pada Selasa (1/7/2025). Ia ditahan setelah Bareskrim Polri melimpahkan kasusnya ke Kejari. Adapaun kasus yang menjerat Musriadi yakni dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau memasuki pekarangan tanpa hak terkait lahan HGU PT Ambya Putra. 

Dalam kasus ini, Musriadi disangkakan telah melanggar dan Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 167 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(riz)

 

 

Berita Terkini