SERAMBINEWS.COM - Kisah Zaki Fasa Idan, berusia 12 tahun yang merupakan seorang siswa sekolah dasar di Indramayu, Jawa Barat.
Saat ini Zaki sedang menyita perhatian publik setelah diketahui tengah berjuang menghadapi gugatan hukum dari kakek dan neneknya sendiri.
Zaki digugat ke pengadilan oleh kakek kandungnya sendiri, dalam sebuah konflik keluarga yang berawal dari sengketa kepemilikan rumah peninggalan almarhum ayahnya.
Rumah tersebut kini ditempati Zaki bersama ibunya, Rastiah (37), dan kakaknya, Heryatno (20).
Mereka tinggal di sebuah rumah sederhana yang terletak di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Kini, pasangan kakek dan nenek asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, bernama Kadi dan Nardi, tengah menjadi perbincangan publik di media sosial.
Pasalnya, mereka menggugat menantu, Rastiah (37), beserta cucu, Zaki Fasa Idan (12), dan sang kakak, Heryatno (20), yang menempati rumah mendiang anaknya.
Diketahui, sang anak dari pasangan tersebut telah meninggal dunia.
Adapun gugatan ini perihal rumah peninggalan almarhum ayah mereka yang berlokasi di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Banyak netizen mempertanyakan alasan mereka turut menggugat sang cucu yang masih berusia belasan tahun.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum dari kakek dan nenek, Ade Firmansyah Ramadhan, menjelaskan bahwa kliennya tidak sejahat sebagaimana yang dipikirkan oleh netizen.
Dia memastikan, Kadi dan Nardi tidak sejahat yang ada di pikiran orang
Ade menyampaikan, Kadi dan Nardi ini sebenarnya juga tidak mau jika masalah ini harus sampai ke pengadilan karena menyangkut kedua cucu.
Hanya saja, cucu pertama mereka menantang jika ingin rumah tersebut dikosongkan, harus ada surat dari pengadilan dahulu.
"Ini berarti kan mereka yang minta digugat," ujar Ade di kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa (8/7/2025), melansir Tribun Jabar.