SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil meringkus dua pria yang dikenal sebagai residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penangkapan ini dilakukan di lokasi dan waktu yang berbeda.
Baca juga: Polisi Ringkus Dua Residivis Curanmor di Abdya, 6 Sepmor Diamankan, Warga Kehilangan Bisa ke Polres
Kedua tersangka diidentifikasi sebagai RY (36) dari Gampong Palak Hulu, Kecamatan Susoh, dan TJ (45) warga Gampong Alue Dama, Kecamatan Setia, Kabupaten Abdya.
Penangkapan mereka berawal dari tiga laporan kepolisian yang diterima Satreskrim Polres Abdya selama bulan Maret dan Mei 2025.
Wakapolres Abdya, Komisaris Polisi Misyanto, didampingi oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal, Inspektur Satu Wahyudi, serta Kepala Satuan Narkoba, Inspektur Satu Bagus Pribadi, menjelaskan dalam sebuah konferensi pers di halaman Mapolres Abdya pada Rabu (9/7/2025) bahwa kedua individu tersebut adalah pelaku curanmor kambuhan yang sering keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blangpidie.
Baca juga: Enam Asrama Pesantren di Aceh Singkil Ludes Terbakar, Barang Milik Guru dan Santri Jadi Abu
Misyanto menjelaskan bahwa RY ditangkap pada dini hari tanggal 2 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya di Gampong Palak Hulu, Kecamatan Susoh.
Dalam melancarkan aksinya, RY diketahui melakukan pengintaian terlebih dahulu untuk memastikan kondisi sepi dan korban lengah.
Setelah itu, pada malam hari, ia akan membobol masuk rumah korban dengan mencongkel pintu, merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci letter T, kemudian melarikan kendaraan tersebut.
Baca juga: Gaji Pensiunan PNS Cair Mulai Bulan Ini, Kini Bisa Diambil di Kantor Pos, Ini Syarat dan Caranya
Tidak jarang, aksi pencurian ini juga dilakukan di siang hari, bahkan di tempat-tempat ramai seperti area parkir masjid dan persawahan. Tercatat, ini adalah kali ketiga RY tersandung kasus serupa.
Sementara itu, tersangka TJ, seorang pedagang, juga memiliki rekam jejak sebagai residivis curanmor.
Baca juga: Belut 30 Cm Ditemukan Berenang di Perut Pria 33 Tahun, Ketahuan Saat Datangi UGD Karena Sakit Perut
Ia telah empat kali masuk penjara karena kasus yang sama. Modus operandi yang digunakan TJ hampir menyerupai yang dilakukan RY.
TJ diamankan pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di depan Puskesmas Gampong Padang Baru, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya.
Baca juga: Mualem Titip Harapan Perpanjangan Dana Otsus kepada Kepala Bappenas
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita enam unit sepeda motor berbagai jenis, satu unit becak, dua unit telepon genggam, dan dua buah kunci letter T.
Polres Abdya mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, telepon genggam, becak, atau barang berharga lainnya untuk segera mendatangi Satreskrim Polres Abdya. Masyarakat diharapkan membawa dokumen kepemilikan yang sah untuk verifikasi.
Baca juga: VIDEO Periode Januari - Juli 2025, Polres Abdya Ciduk 23 Tersangka Kasus Narkoba
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), dengan potensi hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun.(*)