Banda Aceh

Satpol PP-WH Banda Aceh ‘Warning’ Puluhan Pemilik Toko dan Kafe Berkanopi Langgar GSB, Ini Pesannya

Penulis: Sara Masroni
Editor: Eddy Fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal. Satpol PP-WH Banda Aceh ‘Warning’ Puluhan Pemilik Toko dan Kafe Berkanopi Langgar GSB, Ini Pesannya.

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal mengingatkan para pemilik usaha seperti toko dan kafe yang kanopinya melanggar garis sempadan bangunan (GSB) di wilayah hukum setempat.

“Ada puluhan. Apakah itu kanopi dan sebagainya, akan segera kita lakukan penindakan lanjutan, per zona,” kata Rizal saat dihubungi, Kamis (10/7/2025).

Kasatpol PP-WH Banda Aceh itu berharap, kepada para pemilik usaha dengan kesadaran dan penuh rasa tanggung jawab, untuk membongkar sendiri bangunan atau kanopi tokonya yang sudah melanggar GSB.

Terutama mereka yang sudah mendapat peringatan berupa surat dari camat atau pihak terkait lainnya, yang didasarkan pada data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kota Banda Aceh. 

Sebab dikatakannya, ada hak publik yang dilanggar bila persoalan ini tidak ditertibkan. “Karena itu haknya publik, bukan haknya pemilik toko atau pemilik bangunan. Kita mengharapkan dengan kesadaran penuh untuk dikembalikan,” ucap Rizal.

Selain itu, pihaknya juga bakal memperketat patroli untuk para pelajar yang masih nongkrong di jam malam, terutama di atas pukul 22.00 WIB. Hal ini berdasarkan surat edaran (SE) Dinas Pendidikan Aceh tentang pengendalian aktivitas murid di malam hari, kecuali untuk kepentingan yang mendesak dan tetap didampingi.

Kasatpol PP-WH Banda Aceh itu menyampaikan, pihaknya berharap para pelajar sudah di rumah saat jam tersebut, serta tidak menyia-nyiakan waktu di tempat-tempat tongkrongan seperti kafe dan sebagainya.

“Kita mengharapkan mereka kembali ke rumah, istirahat, belajar di rumah masing-masing. Demi generasi yang lebih bagus ke depan,” ujar Rizal.

Di sisi lain, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh juga menegaskan, penertiban gelandangan dan pengemis (Gepeng) yang meresahkan warga kota terus menjadi prioritas ke depan. Pihaknya bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk melakukan penindakan terhadap para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) ini.

“Penindakan terhadap gepeng ini, akan kita bawa ke rumah singgah untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” pungkasnya.(*)

Berita Terkini