“Seluruhnya pengendara sepeda motor, jenis pelanggaran bervariasi, tapi rata-rata tidak memakai helm,” kata Muliadi melalui Kasat Lantas AKP Delyan Putra, Rabu (16/7/2025).
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Tamiang telah menindak 22 pelanggar lalu lintas dalam dua hari pelaksanaan Operasi Seulawah 2025.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi menuturkan para pelanggar seluruhnya merupakan pengendara sepeda motor.
“Seluruhnya pengendara sepeda motor, jenis pelanggaran bervariasi, tapi rata-rata tidak memakai helm,” kata Muliadi melalui Kasat Lantas AKP Delyan Putra, Rabu (16/7/2025).
Delyan menjelaskan jenis pelanggaran lain yang sering ditemukan berupa surat kenderaan yang sudah tidak berlaku dan sepeda motor yang tidak dilengkapi spion.
Sanksi tindakan ini ditekankan Delyan sebagai efek jera sekaligus edukasi agar masyarakat memerhatikan keselamatan berkendara.
“Dalam operasi ini kami tidak selalu memberikan tindakan, tapi ada juga sosialisasi agar masyarakat lebih paham,” ucapnya.
Bentuk sosialisasi ini berupa teguran yang sudah diberikan kepada 15 pengendara.
Delyan juga menyoroti kebiasaan pengendara sepeda motor yang kerap melawan arah dan berboncengan melebihi kapasitas.
Baca juga: Lubang Menganga, Hati-hati Melintas di Jalan Dua Jalur Gunung Meriah-Aceh Singkil
“Kami ingatkan prilaku berkendara seperti itu tidak sesuai aturan dan sangat membahayakan diri sendiri dan pengendara lain,” pesannya.
Sebelumnya Wakapolres Aceh Tamiang Kompol Dheny Firmandika ketika memimpin apel gelar pasukan Operasi Seulawah 2025 menjelaskan operasi ini menyambut Harkamtibmas bidang lalu lintas yang didukung instansi terkait dengan sandi “Patuh Seulawah-2025”.
Operasi berlangsung selama 14 hari yang dimulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025. (*)
Baca juga: Operasi Patuh 2025, Bukan Hanya Kendaraan Sipil, Milik Personel Polres Lhokseumawe juga Diperiksa