Sertifikat ini menjadi pengakuan atas keunikan, kualitas, dan reputasi pala Tapaktuan yang tumbuh secara alami di daerah tersebut.
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Komoditas pala asal Kabupaten Aceh Selatan resmi memperoleh sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Dalam sertifikat tersebut disebutkan untuk Indikasi Geografis dengan nama Pala Tapaktuan Blangpidie, Aceh.
Sertifikat ini menjadi pengakuan atas keunikan, kualitas, dan reputasi pala Tapaktuan yang tumbuh secara alami di daerah tersebut.
Adapun penerimaan sertifikat ini yakni pada 30 April 2024 setelah proses panjang yang melibatkan penelitian, verifikasi, dan pengusulan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan bersama para petani.
Pala Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya ini dikenal memiliki aroma yang khas, kandungan minyak atsiri yang tinggi, serta kualitas biji yang unggul. Faktor geografis seperti jenis tanah, iklim dan budaya.
Kepala Dinas Pertanian Aceh Selatan Nyaklah menyampaikan bahwa pencapaian ini bukan hanya menjadi kebanggaan daerah.
Baca juga: Jelang PORA, PSHT Binaan Kodim 0107/Aceh Selatan Giat Latihan Bersama dan Try Out
Tetapi juga peluang besar untuk meningkatkan nilai jual dan daya saing pala di pasar nasional maupun internasional.
“Dengan diperolehnya sertifikat IG, khususnya pala Aceh Selatan mempertahankan kualitas dan mendapatkan perlindungan hukum terhadap pemalsuan serta berhak menggunakan label Indikasi Geografis sebagai jaminan mutu dan asal usulnya,” kata Nyaklah didampingi Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Aceh Selatan Zulfa, Selasa (5/8/2025).
Selain itu, kata Nyaklah, Aceh Selatan juga mempunyai pala premium, hal itu sudah dilakukan penelitian oleh pihak Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
“Penelitian sudah dilakukan selama empat tahun, namun akibat berbagai kendala, pala premium itu tidak bisa disidang tahun 2025, kemungkinan nanti tahun 2026,” jelasnya.
Lebih lanjut, katanya Nyaklah, terkait hama pada tanaman pala, pemerintah daerah selama dua tahun ini lebih fokus terhadap pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) pala yang sumber dananya dari APBA dan sudah terlaksana di beberapa kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan.
“Hal ini tentunya dengan tujuan ingin mengembalikan kejayaan pala Aceh Selatan. Insyaallah di tahun 2026 Dinas Pertanian mengusulkan pelatihan OPT pala seluas 200 hektare untuk wilayah Labuhan Haji,”pungkasnya.
Baca juga: Semangat Kemerdekaan, Masyarakat Kluet Timur Kompak Kibarkan Merah Putih
Dikutip dari situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan.
Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. (*)