Aktivis Mahasiswa Dipukuli Prajurit TNI saat Sidang Tembak Mati Pelajar, Diseret ke Sel Dikeroyok

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGANIAYAAN - Muhammad Ilham, abang MAF (13), dipiting prajurit TNI di ruang sidang Sisingamangaraja XII di Pengadilan Militer I-02, Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan pada Kamis (7/8/2025).

Dalam insiden tersebut, Serka Darmen dan Serda Hendra beraksi bersama empat warga sipil: Agung Pratama, M Abdillah Akbar, Eduardus Jeriko Nainggolan, dan Paul M Sitompul.

Keempatnya telah menjalani persidangan, di mana Agung dan Abdillah divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara, sedangkan Eduardus dan Paul divonis penjara 10 bulan dengan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.

 

KontraS: Preseden Buruk!

KontraS Sumatera Utara mengkritisi putusan hakim terhadap dua prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penembakan pelajar berinisial MAF (13) di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Kritik ini disampaikan setelah hakim menjatuhkan hukuman yang dinilai terlalu ringan bagi terdakwa.

Ady Kemit, Staf Advokasi KontraS Sumut, menilai hukuman yang dijatuhkan kepada Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu tidak sebanding dengan tindak pidana yang dilakukan. \

"Memang putusan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa. Namun, mengingat pasal yang digunakan, seharusnya hakim dapat menghukum lebih berat," ungkap Ady kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Kamis (7/8/2025).

"Hakim menerapkan Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 3, yang dalam aturan, hukuman penjara maksimal 15 tahun. Namun, putusannya hanya 2,5 tahun penjara," tambah dia.

Melukai Perasaan Keluarga Korban

 Ady menegaskan, keputusan tersebut melukai perasaan keluarga MAF dan berpotensi menciptakan preseden buruk dalam mencegah kekerasan oleh prajurit TNI terhadap warga sipil.

KontraS Sumut juga menyoroti bahwa majelis hakim tidak memasukkan hak restitusi bagi keluarga korban.

Menurut Ady, hal ini penting untuk mengatasi penderitaan moral, psikologis, dan material yang dialami keluarga MAF.

Selain itu, Ady mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan prajurit TNI terhadap Muhammad Ilham, abang MAF, serta aktivis mahasiswa, Bonaerges Marbun, saat persidangan.

"Tindakan itu berlebihan dan menunjukkan arogansi prajurit militer terhadap masyarakat sipil. TNI seharusnya merespons kemarahan keluarga korban dengan cara yang lebih manusiawi," tegasnya. 

Halaman
123

Berita Terkini