KPK Tetapkan 2 Anggota DPR RI Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI, Heri Gunawan dan Satori Terseret?

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu.

Selain dua anggota DPR tersebut, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yaitu Nita Ariesta Moelgeni selaku Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial, Puji Widodo selaku Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2, dan Pribadi Santoso selaku Kepala Departemen Keuangan Bank Indonesia (BI).

Meski demikian, KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan saksi tersebut.

KPK Gali Aliran Uang Terkait Kasus Dana CSR BI Lewat 8 Ketua Yayasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dari kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) melalui pemeriksaan delapan ketua yayasan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Materi tersebut didalami dalam pemeriksaan yang dilakukan di kantor Kepolisian Resor Kota Cirebon, Kamis (24/7/2025).

“Kepada para saksi dari yayasan-yayasan tersebut didalami terkait dengan aliran penggunaan uang dalam PSBI, ya, Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Jadi, dari uang-uang PSBI itu penggunaannya untuk apa saja? Apakah semuanya digunakan atau hanya sebagian? Sebagiannya lagi ke mana? Untuk apa? Untuk siapa? Segala macam itu didalami oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).

Kedelapan ketua yayasan yang diperiksa sebagai berikut:

1. Abdul Mukti, Ketua Yayasan Al-Firdaus Warujaya Cirebon.

 2. Mohamad Mu’min, Ketua Yayasan Abhinaya Dua Lima.

Baca juga: KPK Duga Eks Direktur Pertamina Impor LNG Tanpa Persetujuan Komisaris

3. Ida Khaerunnisah, Ketua Yayasan Al-Fairuz Panongan Palimanan tahun 2020-sekarang.

4. Sudiono, Ketua Yayasan Alkamali Arya Salingsinhan.

5. Jadi, Ketua Yayasan Al-Munaroh Sembung Panongan tahun 2022-sekarang.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina yang Jerat 2 Eks Direktur

Halaman
123

Berita Terkini