Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pada 15 Agustus 2005, Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Republik Indonesia sepakat untuk berdamai di Helsinki, Finlandia, guna mengakhiri konflik yang sudah berlangsung sekitar 30 tahun.
Perjanjian ini ditandatangani Malik Mahmud yang mewakili GAM dan Pemerintah RI diwakili oleh Hamid Awaluddin.
Isi perjanjian pun dituangkan dalam butir- butir MoU Helsinky.
Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal, Rabu (13/8/2025), menjelaskan, perdamaian merupakan rahmat yang sangat luar biasa. Karena bukan saja pihak yang bertikai telah damai, tapi rakyat Aceh seluruhnya dapat menikmati kedamaian yang dulunya dalam cengkraman ketakutan.
Namun dua hari kedepan, tepat 15 Agustus 2025, perdamian Aceh pun sudah memasuki usia dua dekade atau 20 tahun.
Sehingga dimemontum dua dekade perdamain Aceh Politisi Partai Aceh ini, menegaskan kalau hari perdamaian bukan cuma momentum untuk seremonial saja.
Tapi harus ada keseriusan pihak pusat terhadap apa yang telah menjadi keputusan bersama.
"Kalau cuma setiap tahunnya hanya melakukan seremonial saja, menurut saya percuma saja kalau apa yang telah disepakati tentang perdamaian tersebut tidak dijalankan sepenuhnya," ujarnya.
Ditegaskan juga, semua pihak pastinya tidak mau sejarah kelam tarulang kembali di negeri Serambi Mekah ini.
"Kita berharap juga supaya perdamaian ini bisa kokoh sampai akhir masa, tanpa mengurangi rasa hormat kita tentang kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan GAM," pungkas Faisal.(*)