Korupsi Kuota Haji

Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Dokumen dan Handphone Dari Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIPERIKSA KPK - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Terbaru KPK menggeledah rumah Yaqut Cholil Qoumas Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025).

SERAMBINEWS.COM,  JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada Jumat (15/8/2025).

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE), termasuk sebuah telepon genggam (handphone) dari kediaman mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025).

Penyitaan ini dilakukan selama penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023–2024.

 
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan barang bukti yang diamankan, khususnya handphone, akan menjadi fokus utama penyidik untuk didalami lebih lanjut.

"Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam.

Ia menegaskan bahwa isi dari barang bukti elektronik tersebut akan diekstraksi untuk mengungkap informasi krusial yang dapat memperkuat penanganan perkara.

"Barang bukti elektronik itu macam-macam, salah satunya adalah handphone, nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang dicari," jelas Budi.

Penggeledahan di kediaman Yaqut merupakan bagian dari serangkaian upaya paksa yang dilakukan KPK selama sepekan terakhir.

Pada hari yang sama, tim juga menggeledah rumah seorang ASN Kementerian Agama (Kemenag) di Depok dan menyita satu unit mobil.

Kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan alokasi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2023.

Akibat dugaan korupsi ini, KPK menaksir potensi kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Meskipun telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan mencegah Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri, KPK hingga kini belum secara resmi mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Rumah Eks Menag Yaqut Digeledah KPK Terkait Kasus Kuota Haji

 

Korupsi kuota haji

 
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Halaman
12

Berita Terkini