Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Sebanyak 485 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, menerima remisi atau pengurangan masa pidana dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Dari jumlah tersebut, empat orang langsung menghirup udara bebas setelah memperoleh remisi umum.
Penyerahan remisi dilakukan dalam sebuah upacara yang dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil, SH, yang mewakili Bupati.
Dikatakan Said Fadheil, bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama masa pembinaan.
“Pemberian remisi bukan semata-mata diberikan begitu saja, melainkan sebagai apresiasi atas dedikasi, prestasi, dan disiplin para warga binaan selama menjalani program pembinaan,” ujar Said Fadheil saat menghadiri langsung ke Lapas Meulaboh.
Baca juga: Ketua DPR Aceh Bacakan Teks Proklamasi Pada HUT ke-80 RI
Remisi yang diberikan terdiri dari dua jenis, yaitu, Remisi Dasawarsa untuk 485 orang, dan Remisi Umum Kemerdekaan RI sebanyak 422 orang, dimana dari jumlah jumlah total napi 485 orang sebagian besar narapidana menerima dua jenis remisi sekaligus.
Said juga menyebutkan bahwa pemberian remisi tahun ini istimewa karena bertepatan dengan Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan RI,
“Momentum kemerdekaan ini harus menjadi milik semua lapisan masyarakat, termasuk warga binaan. Semoga remisi ini menjadi motivasi untuk terus berubah dan berkontribusi positif saat kembali ke masyarakat,” tambahnya.
Tidak mengulangi kesalahan
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Meulaboh, Tendi Kustendi, menjelaskan bahwa syarat untuk mendapatkan remisi umum 17 Agustus adalah telah menjalani minimal enam bulan masa pidana.
Sedangkan remisi dasawarsa diberikan kepada seluruh narapidana yang telah resmi berstatus sebagai napi.
Baca juga: Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas IIB Singkil Terima Remisi
Total Narapidana di Lapas Kelas IIB Meulaboh ada sekitar 485 warga binaan, dan jumlah tersebut ada napi yang menerima dua remisi sekaligus dan dari jumlah tersebut ada 4 orang yang bebas langsung usai mendapatkan remisi.
“Total yang mendapat remisi 485 orang, namun ada yang menerima dua jenis sekaligus. Dan memperoleh remisi ada empat orang yang langsung bebas hari ini,” ujar Tendi.
Acara pemberian remisi diakhiri dengan pemberian ucapan selamat kepada narapidana yang langsung bebas, serta pesan agar tetap menjaga sikap positif dan tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan.(sb)
Baca juga: Hari Kemerdekaan, Produk Emas di Pegadaian Ambruk, Cek Harga Emas UBS, Galeri24 dan Antam Hari Ini