Berita Aceh Timur

Semua Non - ASN di Aceh TImur Diusul Jadi PPPK Paruh Waktu

Editor: mufti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky

Selain memenuhi kriteria Menpan RB, kami juga memastikan non-ASN tersebut masih aktif bekerja, memiliki moralitas yang baik, dan berintegritas. ISKANDAR USMAN AL-FARLAKY, Bupati Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Pemkab Aceh Timur mengupayakan pengangkatan seluruh pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) RI terkait penataan status pegawai non-ASN.

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, Senin (18/8/2025), menjelaskan, bahwa langkah ini diambil untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengangkatan ini diharapkan bisa menjadi solusi bagi ribuan pegawai non-ASN di Aceh Timur.

Menurut Bupati, pegawai yang akan diusulkan adalah mereka yang terdaftar dalam database BKN sebagai pegawai non-ASN. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK atau CPNS tahun anggaran 2024, namun belum berhasil mengisi formasi yang tersedia.

Berdasarkan data BKN, diperkirakan ada sekitar 5.156 non-ASN di Aceh Timur yang memenuhi kriteria ini. "Selain memenuhi kriteria Menpan RB, kami juga memastikan non-ASN tersebut masih aktif bekerja, memiliki moralitas yang baik, dan berintegritas," Al-Farlaky.

Saat ini, Pemkab Aceh Timur melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sedang dalam proses pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu. Proses ini dilakukan secara elektronik melalui layanan BKN, dengan koordinasi bersama seluruh Kasubbag Umum dan Kepegawaian di setiap perangkat daerah.

Meski menghadapi tantangan keuangan daerah yang rendah dan dana transfer dari pusat yang terus menurun, Bupati Al-Farlaky berkomitmen untuk tetap berupaya maksimal. Ia menegaskan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini tidak akan menambah alokasi anggaran dari pemerintah pusat.

"Gaji yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu minimal sama dengan yang mereka terima saat masih berstatus non-ASN," kata Al-Farlaky. Sumber anggaran juga akan tetap sama, yaitu dari APBK, BOS, BLUD, dan Jasa Medis.

Pengangkatan ini, menurutnya, adalah "wadah transisi" status dari non-ASN menjadi ASN PPPK Paruh Waktu. Di akhir pernyataannya, Iskandar Usman Al-Farlaky mengimbau seluruh perangkat daerah untuk aktif menyelesaikan penataan pegawai non-ASN ini.

"Agar proses pengusulan ini bisa berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan, sehingga tidak ada kekecewaan bagi non-ASN yang telah mengabdi di Aceh Timur," tutupnya.(al)

 

 

 

Berita Terkini