Alhamdulillah, Insentif Rp 2,1 Juta untuk Guru Cair, Ini Alur dan Dokumen yang Diperlukan

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi guru PNS dan uang - Alhamdulillah, pemerintah menyalurkan insentif khusus bagi guru honorer non-ASN di bulan Agustus, simak tahapannya dan alurnya sebagai penerima.

SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira bagi guru honorer non-ASN.

Mulai Agustus 2025, pemerintah akan menyalurkan insentif khusus langsung ke rekening penerima. Besarannya mencapai Rp 2,1 juta untuk guru formal, dan Rp 2,4 juta bagi pendidik PAUD non-formal.

Namun, pencairan dana ini tetap harus melewati tahapan verifikasi hingga penyaluran, serta dilengkapi dengan dokumen penting agar tidak terkendala.

Apa saja syarat dan langkah yang perlu dipersiapkan? Simak informasinya berikut ini.

Baca juga: Buya Yahya: Ibu Hamil Berniat Anak Hafiz Quran Sudah Dapat Pahala, Meski Belum Terwujud

Proses Pencairan Insentif Guru: Tahapan yang Perlu Diketahui

Agar insentif bisa diterima tanpa hambatan, berikut ini langkah-langkah umum yang biasanya harus dilalui:

1. Verifikasi Data oleh Sekolah

Sekolah bertanggung jawab melakukan pengecekan dan validasi data guru yang diajukan sebagai penerima insentif, termasuk memastikan nomor rekening bank yang didaftarkan benar dan aktif.

2. Pengajuan Data ke Dinas Pendidikan

Setelah data guru terverifikasi dengan baik, selanjutnya sekolah akan mengirimkan berkas tersebut ke dinas pendidikan di tingkat kabupaten/kota.

3. Proses Persetujuan dan Penetapan Penerima

Dinas pendidikan kemudian akan memvalidasi data yang masuk dan menerbitkan daftar resmi penerima insentif.

4. Penyaluran Dana ke Rekening Guru

Setelah penerima ditetapkan, dana insentif akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru sesuai dengan jadwal pencairan yang telah ditentukan pemerintah.

Dengan mengikuti tahapan ini dan mempersiapkan dokumen dengan cermat, guru honorer non-ASN bisa segera menerima insentif yang telah dijanjikan. 

Pastikan untuk selalu berkoordinasi dengan pihak sekolah dan dinas pendidikan agar proses pencairan berjalan tanpa kendala.

Baca juga: Bansos PKH dan BPNT 2025 Tahap III Sudah Siap Cair, Begini Cara Cek Penerima Bantuan

Dokumen Penting yang Perlu Disiapkan untuk Pencairan Insentif Guru Non-ASN

Berdasarkan pengalaman pencairan insentif tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa dokumen yang biasanya wajib dipersiapkan agar proses pencairan berjalan mulus, antara lain:

- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga

- SK Pengangkatan sebagai Guru Non-ASN

- Nomor rekening bank yang aktif dan valid

- Surat Keterangan Aktif Mengajar dari Kepala Sekolah

- Pas foto terbaru ukuran 3×4

Dokumen-dokumen tersebut menjadi syarat utama yang harus lengkap dan sesuai agar tidak menghambat penyaluran dana insentif.

Mengutip pernyataan dari situs resmi kemendikdasmen.go.id, seorang penerima insentif, Ratih Yuni, guru dari SD Bhakti YKKP, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas bantuan yang diberikan.

Ia menyatakan, “bukan hanya sekadar angka, tetapi ini merupakan sebuah penghargaan di mana saya sudah mengabdikan diri sebagai seorang guru selama kurang lebih 13 tahun ini.”

Demikian informasi penting terkait pencairan insentif guru non-ASN. Pastikan Anda sudah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan agar prosesnya lancar dan dana segera diterima.

(TribunTrends.com/Darma)

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Cair! Insentif Rp 2,1 Juta untuk Guru, Simak Alur dan Dokumen Ini Agar Terdaftar Sebagai Penerima

Berita Terkini