SERAMBINEWS.COM - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 resmi ditutup pada Rabu (20/8/2025).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, tidak akan ada perpanjangan waktu untuk proses pendaftaran ini.
Artinya, instansi pemerintah yang tidak mengusulkan formasi hingga batas waktu yang ditentukan dianggap tidak membutuhkan tenaga PPPK paruh waktu tahun ini.
Sebagai informasi, skema PPPK paruh waktu merupakan mekanisme pengangkatan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem kerja terbatas.
Pegawai yang lolos nantinya akan bekerja secara paruh waktu dan memperoleh upah sesuai ketersediaan anggaran di masing-masing instansi.
Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat layanan publik dengan menambah tenaga kerja di berbagai instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, proses pendaftaran PPPK paruh waktu berbeda dengan rekrutmen ASN reguler.
Para pelamar tidak dapat mendaftar secara mandiri, melainkan harus diusulkan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi terkait.
Nah tentunya, tak sedikit para tenaga honorer yang bertanya-tanya apakah PPPK paruh waktu dapat pensiun seperti PPPK penuh waktu? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Baca juga: Kabar Gembira! Bupati TRK Usulkan 2.290 Tenaga Non ASN di Nagan Raya Jadi PPPK
Apa itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK paruh waktu merupakan skema pengangkatan berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi terbatas dan tidak penuh waktu.
Program ini digulirkan pemerintah sebagai langkah penataan tenaga non-ASN yang telah mengabdi namun belum memperoleh formasi ASN penuh.
Meski bekerja secara paruh waktu, pegawai tetap memperoleh Nomor Induk PPPK (NIP) dan gaji sesuai anggaran instansi, dengan status resmi sebagai ASN.
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Dana Pensiun?
Tentunya salah satu manfaat atau benefit ketika kita menjadi Pegawan Negeri Sipil (PNS) adalah mendapatkan dana pensiun.
Yang mana, di masa tua kita nanti masih mendapatkan gaji pensiunan sesuai dengan golongan masing-masing.
Namun, khusus untuk para PPPK paruh waktu, apakah akan dapat pensiunan juga seperti PPPK penuh waktu?
Seperti mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK nantinya berhak menerima uang pensiun.
Kemudian, Pasal 22 ayat (1) menjelaskan bahwa jaminan pensiun dan hari tua akan diberikan setelah ASN berhenti bekerja.
Pembiayaan jaminan tersebut berasal dari kontribusi pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran dari ASN yang bersangkutan.
Baca juga: Syarat Honorer Daftar PPPK Paruh Waktu 2025, Segini Gaji dan Tunjangan yang Didapat
Berikut ketentuan pensiun PPPK Paruh Waktu:
- Jika PPPK Paruh Waktu memiliki masa kerja kurang dari 16 tahun, maka hak pensiun diberikan dalam bentuk pembayaran sekaligus saat masa pensiun tiba.
- Manfaat pensiun yang diterima PPPK akan semakin besar seiring bertambahnya masa kerja.
- PPPK berhak menerima pensiun bulanan setelah pensiun apabila telah memenuhi masa kerja minimal 16 tahun.
Nah, berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, batas usia pensiun bagi ASN, termasuk PPPK, ditetapkan pada usia 58 tahun dan 60 tahun, tergantung pada posisi atau jabatan tertentu.
Jadi bisa dikatakan, jika nantinya para PPPK paruh waktu berhak untuk mendapatkan dana pensiunan jika memenuhi ketentuan pensiunan PPPK paruh waktu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Dana Pensiunan? Ini Menurut UU Nomor 20 Tahun 2023