Berita Lhokseumawe

Pansel Umumkan Hasil Seleksi Lelang Jabatan

Setelah adanya Pertek dari BKN, maka pimpinan akan memilih satu orang di setiap pilihan untuk ditetapkan menjadi Kadis. A HARIS

Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Panitia JPT yang juga Plt Sekdako Lhokseumawe A Haris 

Setelah adanya Pertek dari BKN, maka pimpinan akan memilih satu orang di setiap pilihan untuk ditetapkan menjadi Kadis. A HARIS, Plt Sekda Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE -  Panitia pelelangan jabatan atau seleksi terbuka Jabatan Pratama Tinggi (JPT) untuk 11 jabatan Kepala Dinas (Kadis) di Lhokseumawe, secara resmi mengumumkan nama-nama yang lulus, pada Selasa (19/8/2025).

Di mana untuk satu jabatan, yang dinyatakan lulus sebanyak tiga nama. Mereka yang lulus yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terdiri dari Diana Rosa, Said Bachtiar, dan Lucy Yulianti).

Lalu, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Muhammad Rifyalsyah, Taruna Putra Satya, dan Armansyah Putra). Kemudian, untuk jabatan Kepala Bappeda masing-masing Mirdha Ihsan, Reza Mahnur, dan Zakaria).

Setelah itu, posisi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja yaitu Safriadi, Teguh Herianto, dan Fathul Bahri A Latif. Untuk jabatan  Inpektur ialah Marlaini, Era Fitriani, dan Husnul Fikar.

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah terdiri dari Teguh Herianto, Reza Mahnur, dan Cut Elya Safitri. Sementara  Dinas Kelautan Perikanan Pertanian dan Pangan diperebutkan oleh Ricco Andrian, Taruna Putra Satya, dan Cut Elya Safitri.

Selanjutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ada nama Said Bachtiar, Yuswardi, dan Sri Aryanti. Seterusnya,  Kepala Dinas Perhubungan yakni Ashabul Jamil, Rudi Hidayat, dan Arman Aryadi.

Untuk Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah terdiri dari Sufri, Ikhwansyah, dan Amri. Terakhir, untuk calon Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah ada nama Ashabul Jamil, Maimun, dan Amri.

Ketua Panitia yang juga merupakan Sekdako Lhokseumawe, A Haris menjelaskan, bagi yang lolos seleksi, maka harus menyerahkan surat bebas narkoba ke panitia selambat-lambatnya lima hari kerja sejak pengumuman dikeluarkan.

“Panitia bisa membatalkan hasil seleksi peserta bila yang bersangkutan dinyatakan positif narkoba dari hasil uji narkoba, dikenakan disiplin tingkat sedang atau berat, serta ditetapkan statusnya sebagai tersangka suatu kasus pidana,” tegasnya.

Selain itu, tambah A Haris, nama yang lulus seleksi juga dikirim ke BKN melalui aplikasi ASN karier guna mendapatkan persetujuan teknis (Pertek). "Setelah adanya Pertek dari BKN, maka pimpinan akan memilih satu orang di setiap pilihan untuk ditetapkan menjadi Kadis," tutupnya.(bah)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved