Selebriti

Ahmad Dhani Kritik Usulan Ariel NOAH soal Royalti di Rapat DPR

Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLEMIK ROYALTI - Polemik hak cipta dan royalti musik di Indonesia kembali memanas setelah Ariel NOAH meminta pemerintah lebih tegas dalam mengatur mekanisme pembayaran performing rights. Namun, usulan tersebut menuai kritik dari Ahmad Dhani yang menilai penyanyi terlalu fokus pada posisi mereka, sementara para komposer sudah 10 tahun tidak mendapatkan royalti konser.

Namun, usulan tersebut menuai kritik dari Ahmad Dhani yang menilai penyanyi terlalu fokus pada posisi mereka, sementara para komposer sudah 10 tahun tidak mendapatkan royalti konser.

TRIBUNNEWS.COM - Polemik hak cipta dan royalti musik di Indonesia kembali memanas setelah Ariel NOAH meminta pemerintah lebih tegas dalam mengatur mekanisme pembayaran performing rights.

Namun, usulan tersebut menuai kritik dari Ahmad Dhani yang menilai penyanyi terlalu fokus pada posisi mereka, sementara para komposer sudah 10 tahun tidak mendapatkan royalti konser.

Ariel menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti ada pada penyelenggara acara, bukan penyanyi.

Perdebatan ini menunjukkan bahwa tata kelola royalti musik di Indonesia masih perlu perbaikan agar adil bagi semua pihak, terutama pencipta lagu sebagai pemilik karya.

Seperti diketahui, polemik mengenai hak cipta tidak hanya menyoroti para pencipta lagu, tetapi juga menyeret penyanyi yang kerap membawakan karya orang lain tanpa izin.

Imbasnya, tidak sedikit penyanyi yang akhirnya digugat pencipta lagu akibat persoalan ini.

Baca juga: Jangan Asal Putar, Cuma Lagu Dewa 19 Ini yang Digratiskan, Ahmad Dhani: Minat DM

Belum lama ini, Ariel NOAH hadir sebagai perwakilan Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dalam rapat konsultasi DPR bersama Kemenkumham dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Dalam forum tersebut, Ariel mendesak pemerintah agar lebih tegas dalam mengatur mekanisme pembayaran royalti musik, khususnya terkait performing rights.

Performing rights adalah hak eksklusif pencipta lagu atau pemegang hak cipta untuk mengontrol dan mendapatkan kompensasi (royalti) atas pertunjukan atau penyiaran karya musik mereka secara publik. 

Namun, usulan Ariel ini justru memantik respons dari Ahmad Dhani. 

Lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, @ahmaddahniofficial, musisi sekaligus politisi itu menyoroti pernyataan Ariel dengan nada sindiran.

 “Ariel Desak Pemerintah Tegas Soal Royalti, Bukan Penyanyi yang Bayar,” tulis judul berita yang ia unggah di Instagramnya, dikutip Tribunnews, Minggu (24/8/2025). 

Baca juga: Reaksi Lita Gading Usai Dilaporkan ke Polisi, Sebut Ahmad Dhani Sewa Buzzer untuk Menghujatnya

Tak berhenti di situ, politikus asal Gerindra ini juga menambahkan kritik kerasnya.

Istri dari Mulan Jameela ini menyinggung bahwa Ariel dianggap tidak pernah memikirkan nasib para komposer.

“GAK PERNAH MIKIRIN NASIB KOMPUSER,” tulisnya dengan huruf kapital.

Ia juga menyindir bahwa selama sepuluh tahun terakhir para komposer tetap tidak memperoleh royalti dari konser. 

“CUEK AJA 10 TAHUN KOMPUSER GAK DAPET ROYALTI KONSER,” lanjutnya.

Mantan suami Maia Estianty ini kemudian mempertanyakan apa sebenarnya yang diperjuangkan dalam isu tersebut.

Baca juga: Ustaz Derry Sudah Ingatkan Ahmad Dhani soal Konten Ghibah Maia Estianty, Begini Tanggapan Musisi Itu

“Apa yg diperjuangkan? Kita masih bertanya-tanya,” sindir Ahmad Dhani.

 
Usulan Ariel NOAH soal Royalti ke Pemerintah

Pada Kamis (21/8/2025), kemarin, Ariel NOAH menghadiri rapat konsultasi di gedung DPR. 

Ariel NOAH yang hadir sebagai perwakilan Vibrasi Suara Indonesia (VISI), menegaskan agar pemerintah lebih tegas dalam mengatur mekanisme pembayaran royalti musik, khususnya terkait performing rights.

Wakil Ketua Umum VISI itu menjelaskan bahwa kerancuan soal siapa yang wajib membayar performing rights bermula dari gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo.

Kondisi tersebut menimbulkan anggapan bahwa penyanyi yang dibebankan kewajiban membayar. Padahal, menurut Undang-Undang Hak Cipta, royalti bukanlah tanggung jawab penyanyi.

"Ini sebenarnya dimulai dari setelah sidang Agnes Monica," kata Ariel, dikutip dari YouTube Kompas TV. 

"Karena setelah sidang Agnes, itu ada sebuah deklarasi mungkin saya bisa bilang yang menyatakan bahwa pelaku pertunjukan itu adalah penyanyi, sehingga beban untuk membayarkan performing rights itu ada di penyanyi," lanjutnya.

Mantan kekasih Luna Maya ini menekankan bahwa aturan yang berlaku sebenarnya sudah jelas, yakni royalti pertunjukan berbayar seperti konser menjadi tanggung jawab penyelenggara acara, bukan artis yang tampil. Namun, di lapangan masih sering terjadi kebingungan.

"Apakah sesuai dengan yang sudah kami pahami sebelumnya? Bahwa izin itu berlaku langsung apabila sudah melaksanakan pembayaran kepada LMK, atau seperti yang dideklarasikan oleh pihak AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) waktu itu, bahwa harus langsung izin ke penciptanya," kata Ariel.

"Baik itu melalui aplikasi yang kemudian diusung oleh pihak aksi ataupun benar-benar langsung ke penciptanya," lanjutnya.

Dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), kata Ariel, pemerintah dan DPR juga sudah menyatakan bahwa yang wajib membayar performing rights adalah penyelenggara pertunjukan, bukan penyanyi.

"Kami tadinya ingin meminta ke asosiasi pencipta, AKSI, apabila sudah diputuskan bahwa bukan penyanyi yang harus membayarnya, kalau memungkinkan ada permintaan maaf, atau minimal ada pernyataan yang menegaskan bahwa bukan penyanyi yang bertanggung jawab terhadap pembayaran performing rights," ujar penyanyi berusia 43 tahun ini. 

"Menurut kami, itu penting, karena apa? Karena terhitung sampai hari ini, baru tadi pagi masih ada satu somasi lagi ke penyanyi untuk membayarkan performing rights," pungkas Ariel.

Persoalan tersebut tidak hanya menyentuh ranah para pencipta, tetapi juga menyeret sejumlah penyanyi yang kerap membawakan karya orang lain tanpa izin.

Kasus ini mulai mencuat setelah perseteruan antara Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias.

Mantan penyanyi cilik itu dinyatakan bersalah karena membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin, dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.

Sejak saat itu, semakin banyak pencipta lagu yang menempuh jalur hukum untuk menggugat para penyanyi yang menyanyikan karya mereka secara komersial.

Nama-nama populer seperti Lesti Kejora hingga Vidi Aldiano kini juga menghadapi persoalan serupa.

Pada dasarnya, hak cipta lagu adalah hak eksklusif yang melekat pada pencipta atas karyanya dalam bentuk musik maupun lirik.

Jika sebuah lagu telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan digunakan dalam kegiatan komersial, maka penciptanya berhak memperoleh imbalan berupa royalti. (Tribunnews.com, Rinanda) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahmad Dhani Kritik Usulan Ariel NOAH di Rapat DPR: Komposer 10 Tahun Tak Terima Royalti

Berita lainnya terkait Ahmad Dhani

Berita Terkini