“Dalam rangka mengatasi dampak yang lebih luas, maka perlu dilakukan upaya Penanggulangan Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) secara cepat, tepat, dan terpadu sesuai standar prosedur pada saat siaga maupun tanggap darurat penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan,” tulis Bupati Aceh Selatan dalam surat tersebut yang diperoleh Serambinews.com pada Senin (25/8/2025).
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 585 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 22 Agustus 2025 di Tapaktuan.
Akibat cuaca panas dan kemarau panjang yang melanda Kabupaten Aceh Selatan, telah mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Bakongan pada tanggal 19 Agustus 2025 dengan kondisi kebakaran semakin meluas.
“Dalam rangka mengatasi dampak yang lebih luas, maka perlu dilakukan upaya Penanggulangan Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) secara cepat, tepat, dan terpadu sesuai standar prosedur pada saat siaga maupun tanggap darurat penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan,” tulis Bupati Aceh Selatan dalam surat tersebut yang diperoleh Serambinews.com pada Senin (25/8/2025).
Penetapan itu sesuai dengan Surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Selatan Nomor: 360/1129/VIII/2025, tanggal 22 Agustus 2025 perihal permohonan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan, maka dipandang perlu menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Aceh Selatan
Status tanggap darurat diberlakukan selama 14 hari, terhitung mulai 23 Agustus hingga 5 September 2025, dapat diperpanjang dan diperpendek sesuai kebutuhan serta perkembangan situasi di lapangan.(*)
Baca juga: Antisipasi Asap Karhutla, Puskesmas Bakongan Bagikan Masker kepada Anak Sekolah