Haba Unimal

Dosen PKM Unimal Bantu Aparatur Gampong Rumuskan Produk Hukum

Penulis: Zaki Mubarak
Editor: IKL
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dosen PKM Unimal Bantu Aparatur Gampong Rumuskan Produk Hukum

SERAMBINEW.SCOM, ACEH UTARA - Sejumlah Dosen fakultas hukum Universitas Malikussaleh (Unimal), melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM), di Gampong Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu (23/8/2025). 

Program ini dijadwalkan berlangsung selama enam bulan, mereka fokus pendampingan penyusunan produk hukum dalam bentuk qanun gampong yang berkualitas, partisipatif, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Ketua tim PKM, Dr. Hamdani, mengatakan kegiatan ini mendapat dukungan dari Kementerian pendidikan tinggi, sains, dan teknologi melalui Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, katanya.

Menurutnya, qanun gampong merupakan instrumen vital yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari pemerintahan, pembangunan, hingga pelayanan publik.

“Qanun gampong harus disusun dengan cermat dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, sehingga menjadi landasan hukum yang kuat bagi tata kelola pemerintahan desa,” terangnya.

Hamdani menambahkan, penyusunan qanun gampong memiliki landasan regulasi yang jelas, diantaranya “Pasal 18B ayat (1) UUD 1945, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong, serta Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang pedoman teknis peraturan Desa,” ujarnya.

Sementara itu, anggota tim PKM, Dr. Muhammad Nasir, menyampaikan pentingnya penyusunan qanun sesuai dengan aturan hukum yang lebih tinggi tanpa mengabaikan kearifan lokal.

“Kita tidak bisa sembarangan merumuskan qanun, sebab, setiap pasal harus berlandaskan regulasi nasional. Namun, tetap berpijak pada nilai-nilai masyarakat gampong,” jelasnya.

Sementara itu, Geuchik Gampong Riseh Tunong, Abdurrahman, menyampaikan apresiasi tinggi atas pendampingan tersebut.

“Kami sangat berterima kasih. Dengan bimbingan ini, kami lebih siap menyusun qanun yang sesuai aturan. Ini modal penting bagi kami dalam membangun gampong yang tertib dan berdaya,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, pihak gampong meminta tim PKM untuk mendampingi penyusunan tiga qanun prioritas, yaitu Qanun Adat dan Kewenangan Gampong, Qanun Keamanan dan Ketertiban, serta Qanun Pariwisata.

Kegiatan turut menghadirkan pemateri, Ade Oscar, memberikan panduan teknis mulai dari identifikasi kebutuhan, penyusunan draf, hingga proses legalisasi. Ia memaparkan ragam produk hukum gampong, seperti qanun gampong, peraturan geuchik, keputusan geuchik, hingga keputusan tuha peut.

Selain dosen, sejumlah mahasiswa Hukum Unimal turut hadir dalam diskusi. Kehadiran mereka tidak hanya mendampingi, tetapi sebagai pembelajaran praktis mekanisme cara menyusun produk hukum di tingkat gampong.

Forum ini berlangsung dengan antusias. Acara turut dihadiri aparatur gampong, tokoh masyarakat, dan mahasiswa aktif berbagi pandangan serta pengalaman terkait problematika hukum sering terjadi di Desa.(*)

Berita Terkini