Kamis, 7 Mei 2026

Berita Nasional

Aceh Gunakan UMP 2025

“Hanya Aceh yang pakai UMP 2025 (untuk tahun depan).” INDAH ANGGORO PUTRI, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Kemnaker

Tayang:
Editor: mufti
COVER KORAN SERAMBI INDONESIA/KORAN SERAMBI INDONESIA
HEADLINE SERAMBI BISNIS EDISI JUMAT 20260102 
Ringkasan Berita:
  • UMP 2026 secara resmi berlaku sejak Kamis (1/1/2026). Untuk UMP Aceh tahun 2026 akan menggunakan UMP 2025 sebesar Rp 3.685.616.
  • Saat ini Aceh masuk masa pemulihan atas situasi bencana yang melanda wilayah tersebut, beberapa waktu lalu
  • Kepastian itu disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

“Hanya Aceh yang pakai UMP 2025 (untuk tahun depan).” INDAH ANGGORO PUTRI, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Kemnaker

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Besar upah minimum provinsi (UMP) Aceh tahun 2026 akan menggunakan UMP 2025 sebesar Rp 3.685.616. Kepastian itu disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). UMP 2026 secara resmi berlaku sejak Kamis (1/1/2026). 

Hal ini dikonfirmasi Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri. Ia mengatakan, saat ini Aceh masuk masa pemulihan atas situasi bencana yang melanda wilayah tersebut, beberapa waktu lalu. “Hanya Aceh yang pakai UMP 2025 (untuk tahun depan),” katanya.

Selain Aceh, Provinsi Papua Pegunungan juga belum secara resmi memberikan pengumuman UMP 2026. Papua Pegunungan dikabarkan tengah menunggu surat keputusan Gubernur Papua Pegunungan John Tabo, dan akan secara resmi mengumumkan besaran UMP 2026 pada Januari ini.

Kendati demikian, berdasarkan data rekap UMP 2026 yang diterima, UMP Papua Pegunungan 2026 disepakati sebesar Rp 4.508.714. Besaran ini naik sekitar 5,2 persen dari UMP tahun sebelumnya yang senilai Rp 4.285.850. 

Di luar dua provinsi tersebut, Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa memutuskan bahwa besaran UMP 2026 Papua Tengah tidak naik dari sebelumnya, alias tetap sebesar Rp4.285.848.

Dengan demikian, dari 38 provinsi di Tanah Air, DKI Jakarta menjadi daerah dengan nilai UMP 2026 tertinggi sebesar Rp 5.729.876. Sementara itu, besaran UMP 2026 Jawa Barat yang senilai Rp 2.317.601 menjadi yang terendah.(bisnis.com)

Besaran ump 2026 di seluruh privinsi 

  1. DKI Jakarta Rp 5.729.876
  2. Papua Pegunungan Rp 4.508.714
  3. Papua Selatan Rp 4.508.100
  4. Papua Rp 4.436.283
  5. Papua Tengah Rp 4.285.848
  6. Kepulauan Bangka Belitung Rp 4.035.000
  7. Sulawesi Utara Rp 4.002.630
  8. Sumatera Selatan Rp 3.942.963
  9. Sulawesi Selatan Rp 3.921.088
  10. Kepulauan Riau Rp 3.879.520
  11. Papua Barat Rp 3.841.000
  12. Riau Rp 3.780.495
  13. Kalimantan Utara Rp 3.775.243
  14. Papua Barat Daya Rp 3.766.000
  15. Kalimantan Timur Rp 3.762.431
  16. Kalimantan Selatan Rp 3.725.000
  17. Kalimantan Tengah Rp 3.686.138
  18. Aceh Rp 3.685.616
  19. Maluku Utara Rp 3.510.240
  20. Jambi Rp 3.471.497
  21. Gorontalo Rp 3.405.144
  22. Maluku Rp 3.334.490
  23. Sulawesi Barat Rp 3.315.934
  24. Sulawesi Tenggara Rp 3.306.496
  25. Sumatera Utara Rp 3.228.949
  26. Bali Rp 3.207.459
  27. Sumatera Barat Rp 3.182.955
  28. Sulawesi Tengah Rp 3.179.565
  29. Banten Rp 3.100.881
  30. Kalimantan Barat Rp 3.054.552
  31. Lampung Rp 3.047.734
  32. Bengkulu Rp 2.827.250
  33. NTB Rp 2.673.861
  34. NTT Rp 2.455.898
  35. Jawa Timur Rp 2.446.881
  36. DI Yogyakarta Rp 2.417.495
  37. Jawa Tengah Rp 2.327.386
  38. Jawa Barat Rp 2.317.601

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved