Sabtu, 25 April 2026

Harga Emas Antam Hari Ini

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Naik, Segini Dijual Harga Emas Edisi 9 Januari 2026

Harga emas Antam hari ini mengalami kenaikan Rp 7.000 dibandingkan pada Kamis (8/1/2026) yang berada di level Rp 2.570.000 per gram.

Penulis: Gina Zahrina | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
HARGA EMAS ANTAM - Update harga emas Antam hari ini kembali naik Rp 7.000 per gram dari harga sebelumnya yang sempat turun. Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam hari ini, Jumat (9/1/2026). 

SERAMBINEWS.COM - Setelah kemarin sempat turun, harga emas batangan bersertifikat Antam kembali mencatatkan kenaikan pada perdagangan Jumat (9/1/2026), menandai awal tahun yang positif bagi pergerakan logam mulia.

Mengacu pada data resmi dari situs Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM), harga emas Antam hari ini untuk pecahan satu gram dibanderol sebesar Rp 2.577.000.

Harga emas Antam hari ini mengalami kenaikan Rp 7.000 dibandingkan dengan harga emas Antam pada Kamis (8/1/2026) yang berada di level Rp 2.570.000 per gram.

Kenaikan ini sekaligus menunjukkan adanya sentimen positif dari pasar, seiring meningkatnya minat investor terhadap aset safe haven.

Sejalan dengan kenaikan harga jual, harga buyback emas Antam juga turut mengalami penguatan.

Pada hari yang sama, harga buyback emas Antam tercatat berada di level Rp 2.432.000 per gram, naik Rp 6.000 dibandingkan dengan posisi sehari sebelumnya yang sebesar Rp 2.426.000 per gram.

Baca juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini Melemah, Cek Sekarang Harga Emas 8 Januari 2026 per Gram

Di sisi lain, masyarakat yang ingin bertransaksi emas Antam perlu mencermati ketentuan pajak yang melekat pada setiap transaksi.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22.

Pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dikenakan tarif sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi, sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif lebih tinggi sebesar 0,9 persen.

Ketentuan pajak tersebut juga berlaku pada transaksi buyback emas Antam, sehingga penting bagi investor untuk memperhitungkan aspek pajak dalam perencanaan investasi mereka.

Selain itu, untuk transaksi penjualan emas dengan nilai di atas Rp 10 juta, pihak Logam Mulia akan melakukan pemotongan PPh Pasal 22 secara langsung.

Besaran pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen bagi penjual yang memiliki NPWP dan 3 persen bagi penjual yang belum memiliki NPWP.

Seluruh pemotongan pajak ini disertai dengan bukti potong resmi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Melambung Tinggi, 7 Januari 2026 Segini Harga Emas per Gram

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut adalah daftar lengkap harga emas Antam hari ini beserta pajak yang dipantau melalui situs resmi Logam Mulia Antam pada pukul 09.35 WIB, Jumat (9/1/2026).

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 1.338.500, harga emas setelah pajak Rp 1.341.846
  • Harga emas 1 gram: Rp 2.577.000, harga emas setelah pajak Rp 2.583.443
  • Harga emas 5 gram: Rp 12.660.000, harga emas setelah pajak Rp 12.691.650
  • Harga emas 10 gram: Rp 25.265.000, harga emas setelah pajak Rp 25.328.163
  • Harga emas 25 gram: Rp 63.037.000, harga emas setelah pajak Rp 63.194.593
  • Harga emas 50 gram: Rp 125.995.000, harga emas setelah pajak Rp 126.309.988
  • Harga emas 100 gram: Rp 251.912.000, harga emas setelah pajak Rp 252.541.780
  • Harga emas 250 gram: Rp 629.515.000, harga emas setelah pajak Rp 631.088.788
  • Harga emas 500 gram: Rp 1.258.820.000, harga emas setelah pajak Rp 1.261.967.050
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 2.517.600.000, harga emas setelah pajak Rp 2.523.894.000

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 6 Januari 2025 Melesat Tajam, Berikut Rincian Lengkap Harga emas per Gram

Perlu dicatat pula bahwa harga emas Antam yang tercantum di situs resmi Logam Mulia merupakan harga acuan nasional yang berlaku di Butik Logam Mulia Pulogadung, Jakarta.

Harga emas di daerah lain bisa berbeda, tergantung pada biaya distribusi, kondisi pasar lokal, serta tingkat permintaan masyarakat.

Perbedaan harga ini umumnya lebih terasa di wilayah luar Pulau Jawa, sehingga calon pembeli disarankan untuk mengecek langsung harga di butik terdekat sebelum melakukan transaksi.

(Serambinews.com/Gina Zahrina)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved