Selasa, 14 April 2026

Harga Emas Antam Hari Ini

Update Harga Emas Antam Hari Ini Bersinar, 14 April 2026 Segini Dijual per Gram

Kenaikan harga emas Antam hari ini diikuti oleh harga buyback yang turut meningkat Rp 54.000 menjadi Rp 2.639.000 per gram.

Penulis: Gina Zahrina | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/HENDRI ABIK/Hendri Abik
HARGA EMAS ANTAM - Pemilik Toko Emas Italy Pasar Aceh, M. Dava Farah Sabirah saat tunjukan emas batang di tokonya di Pasar Aceh, Banda Aceh, Selasa (3/2/2026). Update harga emas Antam hari ini naik puluhan ribu, Selasa (14/4/2026). (foto arsip SERAMBINEWS.COM/HENDRI). 

SERAMBINEWS.COM - Harga emas hari ini bersertifikat dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatat kenaikan signifikan pada Selasa (14/4/2026).

Berdasarkan data terbaru dari Logam Mulia, harga emas antam hari ini bergerak naik Rp 45.000 per gram.

Harga emas Antam hari ini kembali naik dari harga emas Antam sebelumnya Rp 2.818.000 menjadi Rp 2.863.000 per gram.

Kenaikan harga emas Antam hari ini diikuti oleh harga buyback yang turut meningkat Rp 54.000 menjadi Rp 2.639.000 per gram.

Meski sama-sama naik, selisih antara harga beli emas Antam dan harga jual kembali kini mencapai Rp 224.000 per gram.  

Dalam praktiknya, banyak investor pemula hanya berfokus pada tren kenaikan harga emas tanpa mempertimbangkan faktor lain yang tidak kalah penting, yaitu pajak.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini di Aceh Timur, Harga Emas Perhiasan, Harga Emas Per Mayam dan Harga Emas Antam

Padahal, aturan perpajakan memiliki dampak nyata terhadap hasil akhir investasi.

Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Pajak ini dibayarkan di awal transaksi dan disertai bukti potong sebagai bagian dari kewajiban administrasi.

Tidak hanya saat membeli, kewajiban pajak juga berlaku ketika investor menjual kembali emasnya. Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan pajak sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.

Pajak ini langsung dipotong dari nilai transaksi yang diterima, sehingga secara otomatis mengurangi hasil bersih penjualan.

Dengan adanya potongan ini, selisih harga yang terlihat menguntungkan di permukaan bisa menjadi lebih kecil setelah dihitung secara menyeluruh.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 13 April 2026 Turun Rp42 Ribu, Cek Daftar Lengkap Harga Emas Terbaru

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam hari ini yang dipantau melalui situs resmi Logam Mulia Antam pada pukul 09.50 WIB, Selasa (14/4/2026).

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 1.481.500, harga emas setelah pajak Rp 1.485.204
  • Harga emas 1 gram: Rp 2.863.000, harga emas setelah pajak Rp 2.870.158
  • Harga emas 2 gram: Rp 5.666.000, harga emas setelah pajak Rp 5.680.165
  • Harga emas 3 gram: Rp 8.474.000, harga emas setelah pajak Rp 8.495.185
  • Harga emas 5 gram: Rp 14.090.000, harga emas setelah pajak Rp 14.125.225
  • Harga emas 10 gram: Rp 28.125.000, harga emas setelah pajak Rp 28.195.313
  • Harga emas 25 gram: Rp 70.187.000, harga emas setelah pajak Rp 70.362.468
  • Harga emas 50 gram: Rp 140.295.000, harga emas setelah pajak Rp 140.645.738
  • Harga emas 100 gram: Rp 280.512.000, harga emas setelah pajak Rp 281.213.280
  • Harga emas 250 gram: Rp 701.015.000, harga emas setelah pajak Rp 702.767.538
  • Harga emas 500 gram: Rp 1.401.820.000, harga emas setelah pajak Rp 1.405.324.550
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 2.803.600.000, harga emas setelah pajak Rp 2.810.609.000

Baca juga: Masih di Level Tinggi, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 2.860.000 per Gram

Selain faktor pajak dan selisih harga, investor juga perlu memahami bahwa harga emas yang diumumkan oleh Antam merujuk pada Butik Logam Mulia di Pulogadung, Jakarta, yang selama ini menjadi acuan nasional.

Dalam praktiknya, harga emas di berbagai daerah dapat berbeda tergantung pada biaya distribusi, kebijakan masing-masing cabang, serta tingkat permintaan di pasar lokal.

Hal ini membuat harga yang diterima investor bisa saja tidak sepenuhnya sama dengan harga acuan yang diumumkan secara nasional.

(Serambinews.com/Gina Zahrina).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved