Perancis Bersedia Bayar 60 Juta Dollar AS untuk Korban "Holocaust"
Dia menyebut masa itu sebagai era tergelap dalam sejarah manusia. Dia pun berpendapat kesepakatan ini juga bakal mempererat
SERAMBINEWS.COM - Perancis bersedia membayar ganti rugi 60 juta dollar AS--setara sekitar Rp 720 miliar--sebagai kompensasi bagi warga negara Amerika maupun negara lain yang selama Perang Dunia II dikirim ke kamp konsentrasi Nazi memakai gerbong kereta milik Perancis.
Kesepakatan itu dicapai pada Jumat (5/12/2014), setelah proses negosiasi dan diplomasi selama paling tidak dua tahun terakhir. Dengan dicapainya kesepakatan ini, perusahaan kereta api Perancis (SNCF) bisa "bertarung" untuk mengikuti tender proyek utama di Maryland, salah satu negara bagian Amerika.
"Amerika dan Perancis telah mencapai kesepakatan bersejarah berupa kompensasi yang substansial, terkait deportasi oleh Perancis selama Holocaust," kata negosiator Amerika, Stuart Eizenstat, Jumat.
Menurut Eizenstat, kesepakatan ini merupakan satu lagi pengukur keadilan bagi mereka yang terluka selama Perang Dunia II. Dia menyebut masa itu sebagai era tergelap dalam sejarah manusia. Dia pun berpendapat kesepakatan ini juga bakal mempererat kemitraan antara Amerika dan Perancis.
Beberapa ribu orang dapat mengklaim kompensasi ini. Di antara ribuan orang tersebut, hak untuk mengklaim kompensasi itu juga berlaku untuk mereka yang berkewarganegaraan Israel dan Kanada, tak hanya untuk warga Amerika.
Selama pendudukan Jerman di Perancis, rezim Nazi telah mengirimkan sekitar 76.000 orang ke kamp konsentrasi menggunakan gerbong kereta milik Perancis, pada kurun 1942 hingga 1944.