Bupati/Wali Kota Harus Pastikan Gaji Keuchik Naik
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendorong bupati/wali kota di Aceh untuk segera menindaklanjuti Peraturan Pemerintah
BANDA ACEH - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendorong bupati/wali kota di Aceh untuk segera menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Dana Desa yang salah satunya mengatur tentang penghasilan tetap (siltap) atau gaji keuchik dan aparatur desa lainnya.
Di sisi lain, Koordinator MaTA, Alfian, merasa khawatir dengan kabupaten/kota yang memiliki desa cukup banyak. Seperti Aceh Utara dengan 852 gampong, Aceh Timur dengan 513 gampong, Pidie dengan 730 gampong, dan Aceh Besar dengan 604 gampong. Sebab, besaran gaji aparat desa akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Untuk beberapa kabupaten/kota yang jumlah desanya cukup banyak tersebut, kita yakini keharusan itu akan membebani anggaran daerah. Meski demikian, soal kenaikan gaji keuchik dan aparatur desa lainnya itu perlu dipastikan. Sebab, kalau kita lihat selama ini ada keuchik yang gajinya masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh,” jelas Alfian ketika diminta tanggapannya, kemarin, terkait liputan eksklusif berjudul “Gaji Keuchik Rp 2,4 Juta” yang dimuat di halaman 1 Serambi Indonesia, edisi Jumat (18/10/2019).
Beda dengan Banda Aceh, Lhokseumawe, Langsa, Sabang, atau Subulussalam yang jumlah desanya sedikit, menurut Alfian, sangat memungkinkan segera diterapkan PP Nomor 11 Tahun 2019. Kepada bupati/wali kota di kabupaten/kota tersebut, ia mendorong agar mengeluarkan peraturan bupati/wali kota guna merespons PP itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menaikkan siltap atau gaji pokok keuchik, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya melalui PP Nomor 11 Tahun 2019 tanggal 28 Februari 2019. Meski aturan itu berlaku sejak diterbitkan, tapi hingga Oktober 2019 belum ada kabupaten/kota di Aceh yang menindaklanjutinya. Untuk siltap keuchik paling sedikit Rp 2,4 juta per bulan atau setara 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a. Siltap sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420 dan siltap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200 setara 110% dan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang Il/a.
Menurut Alfian, salah satu solusi agar gaji keuchik dan aparatur desa lain di Aceh bisa dinaikkan secara merata adalah dengan cara mengoptimalkan pengelolaan badan usaha milik gampong (BUMG). Jika pendapatan gampong meningkat, sambungnya, otomatis gaji aparatur desa juga bisa ditambah.
Tapi, Alfian menyakini semua kabupaten/kota di Aceh sanggup menanggung atau membayar gaji aparatur desa sesuai amanah PP Nomor 11 Tahun 2019. Caranya, sebut Alfian, pemerintah kabupaten/kota menghemat anggaran dengan mengurangi belanja aparatur yang selama ini terlihat boros. "Selama ini APBK banyak terkuras untuk belanja aparatur. Kalau kita hitung secara jujur, dibilang cukup ya cukup, dibilang tidak cukup ya tidak cukup. Jika dilihat dari sisi anggaran aparatur sangat mencukupi," ungkap aktivis antirasuah ini.
Alfian juga berharap dengan naiknya gaji aparatur desa, tidak lagi terjadi tindakan koruptif dalam pengelolaan dana desa seperti selama ini di beberapa tempat. “Memang, kecilnya gaji bukan penyebab terjadinya praktik korupsi, tapi faktor terbesar korupsi dipengaruhi oleh mentalitas dan gaya hidup,” pungkas Alfian.
Dorongan yang sama juga disampaikan anggota DPRA, Bardan Sahidi, dan anggota DPR RI asal Aceh, Nasir Djamil. Kedua politisi PKS ini mendesak bupati/wali kota di Aceh segera mengeluarkan Perbup/Perwal untuk penetapan besaran gaji aparatur desa sesuai dengan amanah PP Nomor 11 Tahun 2019.
"Karena beban kerja dan tanggung jawab keuchik yang begitu besar, sementara pendapatannya rendah, saya khawatir hal itu bisa jadi pemicu keuchik berupaya mendapatkan penghasilan lain dengan cara-cara yang tidak dibenarkan oleh undang-undang," ungkap Nasir Djamil.
Akan disesuaikan
Secara terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Pengendalian Penduduk Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Nagan Raya, Bukhari SE, mengatakan, mulai tahun depan pihaknya akan menyesuaikan gaji keuchik dan aparatur gampong lain dengan amanah PP Nomor 11 Tahun 2019.
Beberapa bulan lalu, sebut Bukhari, tim dari pusat turun ke Aceh Barat untuk menyosialisasikan PP itu kepada aparatur desa. Menyangkut rencana penyesuaian gaji aparatur desa tersebut, sambung Bukhari, pihaknya akan membahas lebih lanjut PP itu dengan para pihak terkait. Ditambahkan, gaji keuchik di Nagan saat ini sebesar Rp 1,5 juta per bulan, sekdes Rp 1,050 juta per bulan, dan kaur Rp 850 ribu per bulan. (mas/riz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/gaji-keuchik-rp-24-juta.jpg)