Sabtu, 11 April 2026

Internasional

Pengadilan Tinggi Pakistan Bebaskan Pria Pemenggal Kepala Wartawan AS

Pengadilan Tinggi Pakistan memerintahkan pembebasan seorang pria Pakistan kelahiran Inggris. Dia didakwa membunuh jurnalis AS, Daniel Pearl pada 2002

Editor: M Nur Pakar
AP
Pengacara Nadeem Ahmed Azar, kiri, menunjukkan perintah pengadilan untuk pembebasan Ahmed Omar Saeed Sheikh, yang didakwa membunuh jurnalis Amerika Daniel Pearl di Karachi, Pakistan, Kamis (24/12/2020). 

SERAMBINEWS.COM, KARACHI - Pengadilan Tinggi Pakistan, kamis (24/12/2020) memerintahkan pembebasan seorang pria Pakistan kelahiran Inggris.

Dia didakwa membunuh jurnalis AS, Daniel Pearl pada 2002.

Perintah pembebasan dari Pengadilan Tinggi Sindh membatalkan perintah penahanan Ahmed Omar Saeed Sheikh, tersangka utama pembunuhan Pearl, harus tetap ditahan.

Sheikh dibebaskan awal tahun ini dari pembunuhan Pearl, tetapi telah ditahan sementara keluarga Pearl mengajukan banding atas pembebasan tersebut.

"Perintah penahanan dibatalkan," kata Faisal Siddiqi, pengacara keluarga.

Dia mengatakan Syekh akan dibebaskan sampai banding selesai, tetapi akan kembali ke penjara jika keluarganya berhasil membatalkan pembebasan tersebut.

Namun, Siddiqi mengatakan pemerintah provinsi Sindh meminta perintah untuk membebaskan Syekh.

Baca juga: Aktivis Wanita Pakistan Ditemukan Tewas di Kanada, Kelompok HAM Minta Penyelidikan

Departemen Luar Negeri AS dalam serangkaian tweet mengatakan pihaknya sangat prihatin dengan perintah pengadilan.

"Kami sangat prihatin dengan laporan putusan 24 Desember Pengadilan Tinggi Sindh untuk membebaskan teroris pembunuh Daniel Pearl," kata Deplu AS.

"Kami telah diyakinkan bahwa terdakwa belum dibebaskan saat ini," kata Deplu AS.

Pengacara Sheikh Mehmood A. Sheikh, yang tidak ada hubungannya dengan dia, menyerukan agar kliennya segera dibebaskan.

Tetapi tidak ada indikasi dari pihak berwenang kapan hal itu bisa terjadi.

Perintah pengadilan, yang salinannya diperoleh The Associated Press, mengatakan perintah penahanan adalah ilegal.

Baik dari pemerintah provinsi maupun federal tidak punya alasan untuk menahan Sheikh atau tiga orang lainnya, yang juga dituduh dalam pembunuhan Pearl di balik jeruji besi.

Syekh dijatuhi hukuman mati dan yang lainnya seumur hidup di penjara karena peran mereka dalam plot tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved