Dishub Ingatkan Pemilik Usaha, Tidak Menempatkan Plang 'Larangan Parkir'
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh kembali mengingatkan pemilik usaha untuk tidak menempatkan plang 'larangan parkir'
BANDA ACEH - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh kembali mengingatkan pemilik usaha untuk tidak menempatkan plang 'larangan parkir' serta plang-plang yang bertuliskan 'parkir khusus pelanggan' yang ditempatkan di depan usaha miliknya.
Karena hal itu melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2010 tentang Standar Teknis Penataan Bangunan Gedung di Wilayah Kota Banda Aceh. Lalu, di Perwal Banda Aceh Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran disebutkan peruntukan lokasi parkir pada tepi jalan umum di depan toko.
Kemudian, Perwal Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2010, di Pasal 19 ayat 1 tertera bahwa teras depan bagian bawah bangunan pertokoan dapat berada pada bagian Garis Sempadan Bangunan (GSB) dengan jarak maksimal 2 meter atau menyesuaikan dengan teras samping bangunan yang telah ada.
Hal itu ditegaskan Kadishub Kota Banda Aceh, Drs Muzakkir Tulot MSi, kepada Serambi, Minggu (24/1/2021). Menurutnya, petugas selama ini intens melakukan pengawasan pada siang hari. Ternyata, dari laporan yang diterima pihaknya dari masyarakat dan juru parkir (jukir) masih ada pemilik usaha yang sengaja menempatkannya pada malam hari.
Di samping dikeluhkan oleh masyarakat, karena pemilik usaha itu dianggap sudah merampas dan menguasai hak-hak publik, tindakan pemilik usaha itu juga dapat diproses hukum dan dipidanakan, jika proses pembinaan dan peringatan sudah pernah dilakukan, tapi tetap diulangi, tambah Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh, Mahdani SE.
Menyikapi kondisi tersebut pihaknya akan menggandeng Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, sehingga meningkatkan pengawasan dan pemantauan. "Selama ini Dishub dan Satpol PP Kota memang sering berkoordinasi dan melaksanakan penertiban bersama. Tapi, mengingat kondisi ini terus berlanjut, maka kami akan intensifkan pengawasan dan pemantauan serta langkah apa yang akan kita lakukan," terang Mahdani.
Kondisi tersebut sudah tidak dapat ditolerir. Karena, plang-plang tersebut akan menimbulkan polemik dan konflik di masyarakat. Karena, masyarakat tidak diperbolehkan memarkir di areal depan usaha yang memasang plang larangan parkir tersebut. Kecuali, pelanggan toko tersebut atau orang yang memiliki kepentingan dengan usaha itu.
Masyarakat melaporkan banyaknya penempatan plang larangan parkir, sehingga mempersempit ruang parkir dan sangat mengganggu arus lalu lintas serta memakan badan jalan, lantaran ditempatkan di sisi ruas jalan
Sebelumnya, tegas Mahdani, pihaknya sudah menyita 14 plang yang bertuliskan 'dilarang parkir' dan 'parkir khusus pelanggan'. Hingga saat ini plang-plang tersebut masih diamankan di Kantor Dishub Kota.
Belasan plang itu disita dari Jalan Mr Muhammad Hasan, Jalan Mohd Jam, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Hasan Dek Jalan T Iskandar dan Jalan T Nyak Arief. Bahkan hampir semua ruas jalan di Kota Banda Aceh, terlihat ada pemilik usaha yang memasang plang larangan parkir tersebut.
Pun demikian, diimbau para pemilik usaha dan merasa plang-plang larangan parkir yang sudah disita oleh petugas itu miliknya, bisa diambil kembali di Kantor Dishub Kota. Lalu, diingatkan untuk tidak menempatkan lagi di depan toko dan usahanya.
"Kami lihat sebagian dari plang-plang itu dibuat dari besi dan ditempah bagus. Kalau memang mau diambil, silakan. Tapi, penting untuk kami ingatkan agar tidak ditempatkan lagi di depan usahanya," terang Mahdani.
Karena, para pemilik plang suatu usaha tersebut sudah didata serta diingatkan untuk tidak mengulangi lagi tindakannya.
Semnatara itu, Kabid Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Dishub Kota, Aqil Perdana Kusuma SH MH juga mengingatkan para pedagang kaki lima (PKL) untuk tidak berjualan di area badan jalan. Karena hal itu menggangu kelancaran lalu lintas serta mempersempit ruas jalan.
Pihak Dishub sebelumnya bersama Satpol PP sudah melakukan penertiban secara persuasif selama tiga hari, mulai Rabu sampai Jumat (6-8/1/2021) lalu.
Tapi, sepertinya para pedagang yang sudah pernah diingatkan itu kembali terpantau berjualan di badan jalan, sehingga tegas Aqil, jangan salahkan petugas kalau diambil tindakan.(mir)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/menyita-plang-plang-larangan-parkir.jpg)