Rabu, 8 April 2026

Berita Aceh Utara

PPK Langkahan Aceh Utara yang Dilaporkan Tiga Caleg PAS Terbukti Langgar Administratif Pemilu

PPK Langkahan dilaporkan terlibat penggelembungan dan pergesera suara tiga caleg PAS yaitu Sulaiman Caleg DPRK Dapil Aceh Utara 1 dari Partai PAS Aceh

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal SH 

PPK Langkahan dilaporkan terlibat penggelembungan dan pergesera suara tiga caleg PAS yaitu Sulaiman Caleg DPRK Dapil Aceh Utara 1 dari Partai PAS Aceh asal Desa Kumbang LT Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Langkahan, Aceh Utara yang dilaporkan tiga Caleg Partai Adil Sejahtera (PAS) Dapil 1 Aceh Utara terbukti melanggar administratif Pemilu.

Demikian isi putusan Panwaslih Aceh Utara Nomor 005/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/01.16/111/2024, pada 23 Maret 2024.

PPK Langkahan dilaporkan terlibat penggelembungan dan pergesera suara tiga caleg PAS yaitu Sulaiman Caleg DPRK Dapil Aceh Utara 1 dari Partai PAS Aceh asal Desa Kumbang LT Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara.

Kemudian Drs Muntahar Caleg DPRK Dapil Aceh Utara I Nomor Urut 5 dari Partai PAS Aceh asal Meunasah Asan LB Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara.

Kemudian Amiruddin Caleg DPRK Dapil Aceh Utara I Nomor Urut 4 dari Partai PAS Aceh asal Desa Leubok Pusaka, Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara.

Uraian Laporan Pelapor dalam putusan itu menyebutkan hasil pleno rekap suara di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara tanggal, 5 Maret 2024 telah terjadi penggelembungan dan pergeseran suara Partai, dan suara Caleg Partai PAS Aceh Dapil I Aceh Utara kepada Caleg DPRK Dapil 1 Aceh Utara Nomor Urut 2 atas Nama Marzuki Y dari Partai PAS Aceh.

Baca juga: Dekan FUAD IAIN Lhokseumawe Ikut Seleksi Calon Rektor IAIN Takengon di Banten

Suara Caleg atas Nama Marzuki Y sebelumnya berdasarkan rekap Fotocopy Formulir Model C. HASIL SALINAN-DPRK 688 suara, berubah menjadi 1.014 suara, yang terjadi di Kecamatan Langkahan.

Dengan terjadinya penggelembungan suara kepada Nomor Urut 2 atas nama Marzuki, maka Y dari Partai PAS Aceh merasa sangat dirugikan dan keberatan atas kejadian tersebut.

Pelapor meminta kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Utara untuk mengambil tindakan sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan Undang-Undang yang berlaku.

Sesuai dengan Surat Majelis Pimpinan Pusat (MPP) Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), tanggal 06 Maret 2024, perihal Permohonan Pengembalian Suara Ke Rekapan C Hasil TPS yang disampaikan kepada Ketua KIP Kabupaten Aceh Utara dan tembusan turut disampaikan kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Utara.

Pelapor berharap Panwaslih Kabupaten Aceh Utara, untuk mengembalikan suara Caleg DPRK Dapil 1 Aceh Utara, Nomor Urut 2 atas Nama Marzuki. Y dari Partai PAS Aceh sebagaimana mestinya.

“Dugaan penggelembungan dan perpindahan suara Caleg dari Partai PAS Aceh dilakukan pada saat proses cetak yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Langkahan,” tulis pelapor.

Pelapor juga melengkapi sejumlah bukti. Di antaranya Fotocopy Formulir Model D. Hasil Kecamatan-DPRK/ Kecamatan Langkahan dan C salinan di banyak TPS di Kecamatan Langkahan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved