Sabtu, 11 April 2026

Sosok Sofyan, Eks Caleg PKS di Aceh Tamiang Divonis Hukuman Mati Kasus 73 Kg Sabu, Jaringan Malaysia

Hakim Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, Selasa (26/11/2024).

|
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Sofyan terdakwa kasus narkoba jenis sabu 73 kilogram Mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang saat berada di Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan, Selasa (26/11/2024). 

SERAMBINEWS.COM - Inilah profil calon legislatif (caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan (34), yang ditangkap karena kasus peredaran narkoba.

Hakim Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, Selasa (26/11/2024).

Hakim menyatakan Sofyan bersalah dalam kasus 73 Kg sabu.

Sofyan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang. 

Hakim PT Tanjung Karang menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum. 

Hasilnya, hakim PT Tanjung Karang menguatkan vonis mati tersebut.

Hakim PT Tanjung Karang  Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 224/Pid.Sus/2024/PN Kla tanggal 26 November 2024.

Sofyan diadili di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung, sejak September 2024 dengan nomor perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Kla.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut Sofyan sebagai caleg di DPRK Aceh Tamiang.

Jaksa menyebut jika Sofyan memiliki utang Rp 200 juta karena maju sebagai caleg.

Dia pun lantas meminta nomor salah satu bandar narkoba ke temannya dengan tujuan untuk mendapat pekerjaan.

Jaksa mengatakan Sofyan kemudian menghubungi seorang bernama Asnawi dan meminta pekerjaan.

Singkat cerita, Asnawi pun menawarkan pekerjaan ke Sofyan, yakni mengantarkan 70 bungkus sabu seberat 73 Kg.

Sofyan setuju dan mendapat upah Rp 280 juta dalam bentuk cash serta Rp 100 juta lewat transfer.

Dia lantas berangkat dengan rekannya menuju Jakarta menggunakan mobil pada Maret 2024.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved