Breaking News
Kamis, 9 April 2026

Berita Lhokseumawe

DPRK Lhokseumawe Panggil BKPSDM Bahas Perekrutan PPPK

Kita berharap jangan ada lagi persoalan yang muncul di kemudian hari terkait formasi PPPK ini. Apalagi, ini sudah tahap kedua. Farhan

|
Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
Wakil Ketua Komisi A DPRK Lhokseumawe, Farhan Zuhri, S.Hum, M.Pd 

Kita berharap jangan ada lagi persoalan yang muncul di kemudian hari terkait formasi PPPK ini. Apalagi, ini sudah tahap kedua. Farhan, Anggota DPRK LHOKSEUMAWE

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Komisi A DPRK Lhokseumawe memanggil Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RPD), di ruang gabungan Komisi DPRK setempat, Jumat (24/1/2025).

RDP yang fokus pada pembahasan dibawah bidang pengadaan yaitu perekrutan PPPK mendapatkan berbagai respons dari Anggota DPRK di Komisi A selaku mitra kerja BKPSDM.

Hadir dalam RDP tersebut Ketua Komisi A, Fauzan, Wakil Ketua, Farhan Zuhri SHum MPd, Sekretaris Sayed Fakhri, serta Anggota Hj Nurhayati Aziz, dan Syahrul ST. Sementara dari BKPSDM dihadiri oleh Kepala BKPSDM Lhokseumawe, Dr Irsyadi, para kabid dan staf.

Wakil Ketua Komisi A DPRK Lhokseumawe, Farhan Zuhri kepada Serambi, mengatakan, pihaknya mencoba untuk mengawasi lebih cermat BKPSDM dalam proses perekrutan PPPK.

"Tahun 2024, sesuai data base BKN, kita dapati ada 3.150 Non ASN di Lhokseumawe. Sementara Formasi PPPK di tahun yang sama, hanya berjumlah 2.667 formasi," ujar Politisi PKS tersebut.

Menjadi fokus perhatian dari uraian data di atas, sebut Farhan, jumlah guru mencapai 709 orang, sementara formasi untuk perekrutan PPPK tahun 2024 hanya 100 orang.

Lanjut Farhan, berdasarkan ulasan pihak BKPSDM ketika RDP, jumlah guru Pemko Lhokseumawe yang masuk ke dalam database BKN (Pendataan tahun 2022) adalah 709 orang. Dari jumlah tersebut, yang masuk ke data Dapodik dan bisa mendaftar di Tahap I seleksi PPPK hanya sejumlah 312 orang.

Sisanya tidak bisa mendaftar karena banyak hal antara lain karena bertugas di instansi swasta atau sudah tidak aktif bekerja. Karena, syarat untuk ikut seleksi PPPK adalah aktif bekerja di instansi pemerintah secara terus-menerus minimal 2 tahun (dibuktikan dengan SK Walikota/Kadis sebagai tenaga Non ASN di instansi pemerintah).

Berangkat dari penjabaran tersebut, maka pihaknya menyampaikan kepada BKPSDM untuk mencermati regulasi yang berlaku dengan memperkuat koordinasi dengan dinas terkait, mengenai formasi PPPK di masing-masing OPD.

“Kita berharap jangan ada lagi persoalan yang muncul di kemudian hari terkait formasi PPPK ini. Apalagi, ini sudah tahap ke II,” kata Farhan

Mengingat lagi laporan yang masuk ke pihaknya, ada PPPK yang sudah mengabdi hingga dua dekade, tapi belum menjadi prioritas. "Ini persoalan yang serius," tegas Farhan.

Dia berharap BKPSDM terus berkoordinasi dengan OPD terkait dan mendorong agar proses validasi untuk pengusulan hingga ke pusat berjalan secara terbuka. “Jangan ada pihak yang mengambil keuntungan dalam persoalan PPPK ini. Kami akan kawal dari awal hingga akhir proses seleksi," pungkas Farhan.(bah)

 

Belum Ada Kepastian 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved