Sabtu, 25 April 2026

Berita Aceh Singkil

Kapolres Aceh Singkil Imbau Masyarakat tak Timbun BBM, Pelaku Bisa Dijerat

Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, imbau masyarakat agar tidak melakukan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM)

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Subur Dani
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Antrean BBM - Antrean BBM di SPBU Singkil, di Pulo Sarok, Kabupaten Aceh Singkil, Minggu (7/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, imbau masyarakat agar tidak melakukan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM)
  • Satreskrim Polres Aceh Singkil terus memantau setiap perkembangan di lapangan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang mengarah pada praktik penimbunan
  • Pelaku penimbunan BBM dan menjual BBM di atas harga normal dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Antrean panjang kendaraan terus terjadi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ada di Kabupaten Aceh Singkil

Hal itu seperti terlihat di SPBU Singkil, di kawasan Pulo Sarok, Minggu (7/12/2025).

Terkait fenomena itu, Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, imbau masyarakat agar tidak melakukan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM).

Baca juga: VIDEO Dampak Banjir, Tanaman Cabai Milik Warga Aceh Singkil Mati

Peringatan juga disampaikan kepada penjual BBM eceran agar tetap menjaga stabilitas harga, di tengah masa pemulihan pascabanjir yang sedang berlangsung di wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

Kapolres Aceh Singkil menegaskan bahwa penimbunan BBM dan menjual BBM dengan harga tidak normal merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kami imbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan BBM dan menjual dengan harga tidak normal dalam bentuk apa pun," tegas Kapolres. 

Satreskrim Polres Aceh Singkil, sebut Kapolres terus memantau setiap perkembangan di lapangan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang mengarah pada praktik penimbunan.

Baca juga: Dampak Banjir, Jembatan Ketapang Indah Singkil Utara Jebol

AKBP Joko Triyono, menyebutkan pihaknya mengerahkan personel untuk melakukan pemantauan di SPBU, di tempat penjualan BBM eceran serta titik-titik yang berpotensi menjadi lokasi penyimpanan BBM secara ilegal.

Pemantauan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas distribusi agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara adil dan merata.

Kapolres menyatakan pelaku penimbunan BBM dan menjual BBM di atas harga normal dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55.

Baca juga: Makan Singkong Sambil Bantu Pelintas, Cara Anak Muda Gosong Telaga Barat Bangkit dari Banjir Singkil

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6  tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000.

Polres Aceh Singkil memastikan komitmennya untuk terus menjaga ketersediaan BBM, mengawasi distribusi di lapangan, serta menindak tegas setiap pelanggaran demi kepentingan masyarakat luas.

Sebelumnya Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil (Himapas) mendesak polisi mengambil tindakan hukum terhadap para penimbun minyak.(*)

Baca juga: Aceh Minta Kemenkes Turunkan Tenaga Kesehatan Tambahan ke Wilayah Terdampak Banjir

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved