Jumat, 24 April 2026

Berita Aceh Selatan

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Ringkus Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Dua Anak 

Penindakan dilakukan sebagai respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat terkait dugaan kejahatan serius terhadap anak.

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
DIAMANKAN DI MAPOLRES - Pelaku pelecehan seksual terhadap dua anak bawah umur saat diamankan di Mapolres Aceh Selatan. 

Ringkasan Berita:
  • Satreskrim Polres Aceh Selatan melalui Unit PPA mengamankan terduga pelaku pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap dua anak perempuan berusia 5 dan 6 tahun di salah satu gampong.
  • Terduga pelaku berinisial S (37) diduga memberi handphone kepada korban untuk mengalihkan perhatian sebelum melakukan perbuatan. 
  • Pelaku dijerat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di salah satu gampong di Kabupaten Aceh Selatan

Peristiwa kejahatan tersebut menimpa dua anak perempuan di bawah umur masing-masing berusia 5 dan 6 tahun.

Penindakan dilakukan sebagai respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat terkait dugaan kejahatan serius terhadap anak.

Terduga pelaku berinisial S (37) diamankan terlebih dulu oleh personel Polsek Bakongan di salah satu Gampong pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. 

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang masuk ke Polres Aceh Selatan, di mana penyidik Unit IV PPA langsung melakukan penyelidikan intensif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus pelaku yakni dengan memanfaatkan kedudukan korban.

Baca juga: Mendagri Tito: Pemerintah Kerja Keras Tangani Banjir di Aceh dan Sumatera Sejak Hari Pertama

Pelaku memberikan handphone kepada anak-anak tersebut sehingga korban lalai dan pelaku melakukan perbuatannya. 

Kapolres Aceh Selatan AKBP T Ricki Fadlianshah, melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Bakongan. Begitu terduga pelaku diketahui keberadaannya, personel Unit IV PPA langsung melakukan upaya paksa penangkapan sesuai dengan surat perintah yang sah. Kasus kejahatan seksual terhadap anak menjadi atensi khusus dan kami tangani dengan serius,” tegas Kasat Reskrim, Jum’at (19/12/2025).

Sekitar pukul 18.00 WIB, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, serta terus melengkapi alat bukti guna memperkuat berkas perkara.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta aktif melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan atau kejahatan terhadap anak kepada aparat penegak hukum.

Baca juga: Saat Kunjungi Aceh Utara, JK: Luas Wilayah Terdampak Banjir Melebihi Tsunami

“Polres Aceh Selatan berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi terciptanya rasa aman, keadilan, dan ketenteraman di tengah masyarakat,” pungkasnya. (*)

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved