Senin, 4 Mei 2026

Pemulihan Aceh

Pemulihan Pascabanjir Aceh Timur Dipacu, Mendagri Dukung Pemanfaatan Aset Negara untuk Huntara

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengajukan penggunaan lahan milik negara, yakni lahan Kereta Api Indonesia (KAI) dan lahan Hak Guna Usaha (HGU

Tayang:
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Ansari Hasyim
Istimewa/Dok. Kementerian PU
Pembangunan hunian sementara (huntara) di Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). 
Ringkasan Berita:
Al-Farlaky menjelaskan, saat ini pembangunan Huntara masih terkendala status dan ketersediaan lahan. Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan pemanfaatan lahan milik negara agar proses pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih cepat.

 

Laporan Maulidi Alfata I Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Upaya percepatan pemulihan pascabencana banjir di Aceh Timur mendapat dukungan dari pemerintah pusat.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan aset negara dapat diprioritaskan untuk pembangunan hunian bagi warga terdampak bencana, termasuk lahan milik Kereta Api Indonesia (KAI) dan lahan Hak Guna Usaha (HGU).

Dukungan tersebut disampaikan Mendagri saat bertemu Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky di Banda Aceh, Sabtu (10/1/2026), membahas solusi penyediaan Hunian Sementara (Huntara) yang hingga kini masih terkendala ketersediaan lahan.

Bupati Al-Farlaky menjelaskan, hambatan utama pembangunan Huntara bukan pada anggaran, melainkan status tanah yang akan digunakan. Karena itu, Pemkab Aceh Timur mengajukan pemanfaatan lahan milik negara agar proses relokasi warga korban banjir tidak berlarut-larut.

“Masalah utamanya adalah status lahan. Ada lahan KAI dan ada lahan HGU yang kami pandang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan kemanusiaan,” ujar Al-Farlaky.

Menanggapi hal tersebut, Tito Karnavian menegaskan bahwa sesuai arahan Presiden, tanah negara harus diprioritaskan untuk penanganan bencana. Ia menyebut lahan KAI sebagai aset BUMN memungkinkan untuk diusulkan, sementara lahan HGU memerlukan mekanisme administratif melalui surat resmi kepada pemegang hak.

Baca juga: Pembangunan Huntara Bagi Korban Banjir di Aceh Timur Butuh Uji Geologi

“Kalau tanah KAI sebagai aset BUMN, silakan diusulkan. Untuk HGU, perlu surat resmi kepada pihak terkait. Saya siap membantu,” kata Tito.

Al-Farlaky memastikan pihaknya segera menindaklanjuti arahan tersebut dengan mengajukan surat permohonan resmi. Ia juga menegaskan bahwa lahan HGU yang dimaksud merupakan tanah negara yang dikelola pemegang hak usaha, bukan milik pribadi.

Ke depan, lahan-lahan tersebut direncanakan tidak hanya untuk Huntara, tetapi juga Hunian Tetap (Huntap), agar penanganan pascabencana di Aceh Timur dapat dilakukan secara berkelanjutan.

“Lahan KAI di Idi Rayeuk dan lahan HGU di Simpang Jernih sedang kami proses. Ini bagian dari ikhtiar mempercepat pemulihan masyarakat terdampak banjir,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved