Pemulihan Aceh
Pemulihan Pascabanjir Aceh Timur Dipacu, Mendagri Dukung Pemanfaatan Aset Negara untuk Huntara
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengajukan penggunaan lahan milik negara, yakni lahan Kereta Api Indonesia (KAI) dan lahan Hak Guna Usaha (HGU
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Ansari Hasyim
Ringkasan Berita:Al-Farlaky menjelaskan, saat ini pembangunan Huntara masih terkendala status dan ketersediaan lahan. Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan pemanfaatan lahan milik negara agar proses pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih cepat.
Laporan Maulidi Alfata I Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Upaya percepatan pemulihan pascabencana banjir di Aceh Timur mendapat dukungan dari pemerintah pusat.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan aset negara dapat diprioritaskan untuk pembangunan hunian bagi warga terdampak bencana, termasuk lahan milik Kereta Api Indonesia (KAI) dan lahan Hak Guna Usaha (HGU).
Dukungan tersebut disampaikan Mendagri saat bertemu Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky di Banda Aceh, Sabtu (10/1/2026), membahas solusi penyediaan Hunian Sementara (Huntara) yang hingga kini masih terkendala ketersediaan lahan.
Bupati Al-Farlaky menjelaskan, hambatan utama pembangunan Huntara bukan pada anggaran, melainkan status tanah yang akan digunakan. Karena itu, Pemkab Aceh Timur mengajukan pemanfaatan lahan milik negara agar proses relokasi warga korban banjir tidak berlarut-larut.
“Masalah utamanya adalah status lahan. Ada lahan KAI dan ada lahan HGU yang kami pandang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan kemanusiaan,” ujar Al-Farlaky.
Menanggapi hal tersebut, Tito Karnavian menegaskan bahwa sesuai arahan Presiden, tanah negara harus diprioritaskan untuk penanganan bencana. Ia menyebut lahan KAI sebagai aset BUMN memungkinkan untuk diusulkan, sementara lahan HGU memerlukan mekanisme administratif melalui surat resmi kepada pemegang hak.
Baca juga: Pembangunan Huntara Bagi Korban Banjir di Aceh Timur Butuh Uji Geologi
“Kalau tanah KAI sebagai aset BUMN, silakan diusulkan. Untuk HGU, perlu surat resmi kepada pihak terkait. Saya siap membantu,” kata Tito.
Al-Farlaky memastikan pihaknya segera menindaklanjuti arahan tersebut dengan mengajukan surat permohonan resmi. Ia juga menegaskan bahwa lahan HGU yang dimaksud merupakan tanah negara yang dikelola pemegang hak usaha, bukan milik pribadi.
Ke depan, lahan-lahan tersebut direncanakan tidak hanya untuk Huntara, tetapi juga Hunian Tetap (Huntap), agar penanganan pascabencana di Aceh Timur dapat dilakukan secara berkelanjutan.
“Lahan KAI di Idi Rayeuk dan lahan HGU di Simpang Jernih sedang kami proses. Ini bagian dari ikhtiar mempercepat pemulihan masyarakat terdampak banjir,” pungkasnya.(*)
| Fasilitas Olahraga Rusak Dihantam Banjir, Aceh Tamiang Gagal Jadi Tuan Rumah Event Bergengsi |
|
|---|
| Data Pascabencana Aceh Tengah 100 Persen Sinkron, Siap Masuk Tahap Lanjutan |
|
|---|
| Sudah 5 Bulan Terisolir, Warga Alue Wakie Nagan Raya Desak Pembangunan Jembatan Rangka Baja |
|
|---|
| Dijenguk Relawan Psikososial, Anak Penyintas Banjir di Aceh Tamiang Menangis Haru |
|
|---|
| Civil Insight USK Gaungkan Infrastruktur Tangguh, Aceh Bangkit Lebih Kuat Pascabencana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Pembangunan-hunian-sementara-huntara-di-Aceh-dan-Sumatera-Utara.jpg)