Selasa, 28 April 2026

Berita Banda Aceh

Bawa 2 Kg Sabu, Pria asal Pidie Ditangkap di Bandara SIM, Terancam Hukuman Mati

Ia kedapatan membawa enam bungkus dengan berat total hampir dua kilogram atau 1.972 gram yang disembunyikan dalam koper miliknya.

Editor: mufti
COVER KORAN SERAMBI INDONESIA/KORAN SERAMBI INDONESIA
HEADLINE SERAMBI INDONESIA EDISI RABU 20260114 
Ringkasan Berita:
  • Seorang buruh harian lepas berinisial NF (42), warga asal Pidie, ditangkap di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar
  • Pelaku bawa enam bungkus dengan berat total hampir dua kilogram atau 1.972 gram yang disembunyikan dalam koper miliknya
  • Penangkapan bermula saat petugas Avsec melakukan pemeriksaan rutin terhadap bagasi penumpang pesawat salah satu maskapai tujuan Jakarta.

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang buruh harian lepas berinisial NF (42), warga asal Pidie, ditangkap di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, Kamis (25/12/2025) siang. Ia kedapatan membawa enam bungkus dengan berat total hampir dua kilogram atau 1.972 gram yang disembunyikan dalam koper miliknya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana menjelaskan, tersangka mengaku sudah empat kali menjadi kurir sabu. Tiga kali sebelumnya berhasil membawa ke luar daerah, masing-masing dari Batam ke Mataram, Surabaya, dan dari Pekanbaru ke Mataram, dengan total barang mencapai 4,5 kilogram. 

"Tiga kali sudah berhasil, dan yang keempat kalinya ditangkap di Bandara SIM. Membawa sabu hampir 2 Kg, kalau diuangkan sekitar Rp 1,5 miliar," ujar Kombes Andi saat konferensi pers didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra, Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar dan Airport Security, Rescue & Fire Fighting Coordinator, Nuzulul Akbar di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (13/1/2026).

Penangkapan bermula saat petugas Avsec melakukan pemeriksaan rutin terhadap bagasi penumpang pesawat salah satu maskapai tujuan Jakarta. Sekitar pukul 12.10 WIB, petugas mencurigai isi sebuah koper cokelat yang terdeteksi mencurigakan melalui mesin X-Ray. Setelah diamankan, koper tersebut diketahui milik NF yang saat itu tengah menunggu keberangkatan di lantai dua bandara.

Petugas segera mengamankan NF dan membawanya ke ruang pemeriksaan. Saat diminta membuka koper, NF mengakui bahwa koper tersebut miliknya. Setelah dibuka, ditemukan enam bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat total 1.972 gram.

Tersangka mengaku membawa sabu atas perintah seseorang berinisial Muslim yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram itu rencananya akan dibawa ke Jakarta melalui Bandara SIM.

Modus operandi yang digunakan NF adalah menyembunyikan sabu dalam koper yang dibawa sebagai bagasi pesawat. Barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Si Wan (DPO) di Aceh Utara, atas perintah Muslim. Sabu itu kemudian disimpan di rumah NF sebelum dibawa ke bandara.

"Tersangka NF akan memperoleh upah dari Muslim (DPO) berupa uang sejumlah Rp 40 juta jika sudah berhasil membawanya ke Jakarta, namun upah tersebut belum ada diterima," ungkap Kombes Andi.

Petugas Satresnarkoba Polresta Banda Aceh kini telah mengambil alih kasus tersebut dan tengah melakukan pengembangan untuk memburu para DPO yang terlibat dalam jaringan ini. Ketiganya yakni Muslim, Si Wan, dan Muhammad Rizky, masing-masing memiliki peran penting dalam peredaran sabu lintas provinsi.

Sementara NF, dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, junto Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati," pungkas Kombes Andi.(rn)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved