Minggu, 26 April 2026

Pemulihan Aceh

Warga Masih Terjebak Lumpur, Pemkab Pidie Jaya Tambah 14 Hari Tanggap Darurat

Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya memperpanjang status tanggap darurat banjir bandang selama 14 hari ke depan, terhitung hingga 28 Januari 2026.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Ansari Hasyim
Serambinews.com/Muhammad Nazar
Seorang anak bermain di depan rumah yang terkubur dengan lumpur banjir bandang, di Gampong Manyang Cut, Kecamatan Meurah Dua, Pidie Jaya, Selasa (16/12/2025). SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR 
Ringkasan Berita:
  • Perpanjangan dilakukan untuk menjamin keselamatan serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, termasuk penataan hunian sementara dan pemulihan awal infrastruktur vital seperti jalan, jembatan, serta layanan air bersih.
  • Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar administratif, melainkan bentuk kehadiran dan tanggung jawab negara di tengah masyarakat yang masih membutuhkan perlindungan. 

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nazar | Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, SIGLI – Aktivitas warga di sejumlah kecamatan di Kabupaten Pidie Jaya masih terganggu akibat lumpur sisa banjir bandang yang belum tertangani sepenuhnya.

Kondisi ini menjadi salah satu alasan utama Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya memperpanjang status tanggap darurat selama 14 hari ke depan, hingga 28 Januari 2026.

Pantauan Serambinews.com, Selasa (13/1/2026), lumpur masih menutupi sejumlah ruas jalan di Kecamatan Meurah Dua, seperti Gampong Blang Cut, Dayah Kruet, Beuringin, Pante Beureune, Meunasah Mancang, Dayah Husen, dan Meunasah Bie. Saat hujan turun, lumpur kembali menggenangi badan jalan dan menghambat mobilitas warga serta distribusi bantuan.

Kondisi serupa juga terlihat di Kecamatan Meureudu, tepatnya di Gampong Beurawang, Meunasah Lhok, dan Mesjid Tuha. Gundukan tanah di pinggir jalan membuat air mudah meluap, sementara lumpur yang mengering saat cuaca panas berubah menjadi debu yang dikhawatirkan memicu gangguan pernapasan, terutama pada anak-anak.

Di tengah situasi tersebut, anak-anak tampak bermain di genangan lumpur di sekitar permukiman, mencerminkan keterbatasan ruang aman dan belum pulihnya lingkungan tempat tinggal warga pascabencana.

Melihat kondisi lapangan yang masih memprihatinkan, Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi MA, menyatakan pemerintah daerah memutuskan memperpanjang status tanggap darurat banjir bandang. Keputusan itu disepakati dalam rapat evaluasi penanganan bencana di Posko Tanggap Darurat Bencana Pidie Jaya, Selasa (13/1/2026) malam.

Baca juga: Dikerjakan Terpencar, Pembersihan Lumpur Banjir di Aceh Tamiang Dinilai Diskriminatif

“Perpanjangan ini kami lakukan karena penanganan darurat dan pemulihan awal di wilayah terdampak belum selesai sepenuhnya,” kata Sibral kepada Serambinews.com, Rabu (14/1/2026).

Ia menegaskan, perpanjangan status tersebut diperlukan untuk memastikan keselamatan warga serta pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk penataan hunian sementara dan pemulihan infrastruktur vital seperti jalan, jembatan, dan layanan air bersih.

Selain fokus pada penanganan darurat, Pemkab Pidie Jaya juga menetapkan Zona Rawan Bencana (ZRB) berdasarkan tingkat kerusakan rumah. Penetapan ini menjadi dasar penyaluran bantuan, rencana relokasi, serta rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Forkopimda Pidie Jaya dengan pendampingan tim ahli dari BNPB.

Pemerintah berharap, dengan perpanjangan masa tanggap darurat, proses pemulihan dapat berjalan lebih terarah dan menyentuh kebutuhan riil masyarakat yang hingga kini masih hidup di tengah lumpur dan keterbatasan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved