Berita Banda Aceh
Pemerintah Aceh Terima Rp 32,4 Miliar Dana Bencana dari Pemda Lain, Ini Rincian Penyalurannya
“Bantuan keuangan yang masuk dari pemerintah daerah lain ke RKUD Pemerintah Aceh sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp 32.404.958.400, ”
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Hingga akhir Desember 2025, Pemerintah Aceh tercatat telah menerima dana bantuan penanganan bencana banjir dan tanah longsor dari sejumlah pemerintah daerah (Pemda) lain dengan total mencapai Rp 32,4 miliar.
Dana tersebut masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Aceh dan disebut telah disalurkan secara bertahap ke kabupaten/kota terdampak.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan bahwa bantuan keuangan tersebut merupakan bentuk solidaritas antar daerah dalam membantu Aceh menghadapi bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda pada akhir November 2025 lalu.
“Bantuan keuangan yang masuk dari pemerintah daerah lain ke RKUD Pemerintah Aceh sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp 32.404.958.400, ” kata MTA, Kamis (15/1/2025) malam.
Dari jumlah tersebut, kata MTA, Pemerintah Aceh telah menyalurkan Rp 26.774.964.200 dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada kabupaten dan kota terdampak bencana melalui dua tahap penyaluran.
Pada tahap pertama, bantuan sebesar Rp 8,8 miliar disalurkan kepada 18 kabupaten/kota.
Penyaluran dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah jiwa terdampak, jumlah pengungsi, serta status kebencanaan di masing-masing daerah.
Sementara pada tahap kedua, bantuan sebesar Rp 17.974.964.200 disalurkan kepada 11 kabupaten/kota.
Penyaluran tahap ini mempertimbangkan kondisi gampong yang mengalami kesulitan akses transportasi, jumlah pengungsi, serta adanya bantuan khusus sesuai tujuan daerah pemberi bantuan.
Baca juga: PPPK Abdya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh
“Penyalurannya memperhitungkan jumlah gampong sulit transportasi, jumlah jiwa pengungsi bantuan khusus kepada kabupaten/kota sesuai dengan tujuan daerah pemberi, serta status bencana di masing-masing daerah,” jelasnya.
Adapun sisa dana bantuan keuangan dari Pemda lain sebesar Rp 5.629.994.200 belum disalurkan dan akan dianggarkan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada tahun berjalan.
MTA menegaskan, sejak status bencana banjir dan tanah longsor ditetapkan sebagai bencana Aceh, Pemerintah Aceh langsung melakukan langkah-langkah penanganan sesuai dengan aturan kebencanaan, termasuk membentuk Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh yang melibatkan seluruh komponen dan instansi terkait.
“Untuk itu, berbagai pelaporan tindakan anggaran tentu nantinya akan dilaporkan secara khusus sesuai mekanisme perundang-undangan kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam aturan,” pungkasnya.(*)
Bantuan untuk Korban Banjir Aceh
Jubir MTA
banjir bandang dan longsor
Banda Aceh
Serambinews
Serambinews.com
| Mantan Pemain Persiraja Musfadli ‘Bang Nyong’ Tutup Usia |
|
|---|
| Wali Kota Banda Aceh Imbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang |
|
|---|
| BMKG Ingatkan Potensi Hujan Badai di Sejumlah Wilayah Aceh, Waspadai Banjir dan Longsor |
|
|---|
| BMKG Ingatkan Potensi Hujan Badai di Sejumlah Wilayah Aceh |
|
|---|
| Jelang Pembukaan Musda, Safriyanto Maju Jadi Calon Ketua PTGMI Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Wakil-Gubernur-Aceh-Fadhlullah-saat-menerima-langsung-bantuan-untuk-penanganan-bencana.jpg)