Selasa, 9 Juni 2026

Berita Aceh Singkil

Pemkab Aceh Singkil Diminta Segera Cairkan Tunjangan Profesi Guru 

"Namun hingga saat ini, dua bulan tambahan tersebut belum dicairkan, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan guru," ujarnya.

Tayang:
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/Dede Rosadi
Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Kabupaten Aceh Singkil, Surya Padli. ia meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, segera mencairkan tunjangan profesi guru (TPG).  

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, diminta segera mencairkan tunjangan profesi guru (TPG). 

Tunjangan tersebut diberikan kepada guru aparatur sipil negara (ASN) bersertifikasi di Kabupaten Aceh Singkil

Khususnya terkait tambahan komponen tunjangan hari raya dan gaji ke-13.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten Aceh Singkil, Surya Padli, Senin (19/1/2026). 

Surya mengatakan berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, PMK Nomor 23 Tahun 2025, serta diperkuat dengan SK Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025, ditegaskan bahwa Guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) dari daerah berhak memperoleh tambahan 1 bulan gaji pokok sebagai komponen THR dan gaji ke-13.

"Namun hingga saat ini, dua bulan tambahan tersebut belum dicairkan, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan guru," ujarnya.

Padahal berdasarkan informasi yang diterima LMND Aceh Singkil, anggaran untuk dua bulan tambahan TPG tersebut telah ditransfer oleh pemerintah pusat ke kas daerah pada tanggal 27 Desember 2025. 

LMND Aceh Singkil lantas mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, khususnya Dinas Pendidikan dan Badan Pengelola Keuangan Kabupaten segera  melakukan pencairan hak guru. 

"Keterlambatan ini tidak hanya melanggar semangat regulasi, tetapi juga mencederai kesejahteraan dan penghargaan terhadap jasa para pendidik," ujar Surya.

LMND Aceh Singkil menegakan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga hak guru ASN bersertifikasi benar-benar direalisasikan sepenuhnya.(*)

Baca juga: Kadisdik Aceh Bantah Keras Tudingan Tunjangan Guru tak Dibayar 9 Bulan, Marthunis: Itu Salah Total!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved