Selasa, 21 April 2026

Kasus Keracunan MBG

Siswa dan Balita Keracunan, Dapur MBG di Aceh Timur Beroperasi Tanpa SLHS

Penelusuran wartawan Serambinews.com (Serambi Indonesia), Maulidi Alfata  pada Senin (26/1/2026) mengungkap bahwa dapur penyalur program MBG...

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
FOR SERAMBINEWS.COM
ILUSTRASI DAPUR MBG - Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Marlina Muzakir mengunjungi lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Gampong Lambhuk, Banda Aceh, Senin (28/4/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan keracunan massal di Desa Bandar Baro dan Blang Nisam, Kecamatan Indra Makmu, mengungkap fakta mengejutkan: dapur penyalur program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
  • SLHS adalah syarat mutlak untuk menjamin pengolahan makanan dilakukan secara higienis, steril, dan aman dari kontaminasi.
  • Dinas Kesehatan Aceh Timur, membenarkan dapur di Blang Nisam baru sebatas melakukan konsultasi pengurusan izin, belum memiliki legalitas resmi.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM , IDI – Kasus dugaan keracunan massal yang menimpa puluhan siswa di Desa Bandar Baro dan Blang Nisam, Kecamatan Indra Makmu, Aceh Timur menyisakan fakta mengejutkan.

Penelusuran wartawan Serambinews.com (Serambi Indonesia), Maulidi Alfata  pada Senin (26/1/2026) mengungkap bahwa dapur penyalur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tersebut ternyata belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Ketentuan mengenai standar sterilisasi dapur ini tampaknya terabaikan, meski keselamatan konsumsi siswa menjadi taruhannya.

Belum Berizin, Baru Sebatas Konsultasi

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Aceh Timur, Abdullah, membenarkan bahwa dapur yang berlokasi di Blang Nisam tersebut belum memiliki legalitas standar kesehatan.

"SLHS mereka belum punya. Sejauh ini, mereka baru melakukan konsultasi dengan pihak dinas terkait proses pengurusannya," ujar Abdullah saat dikonfirmasi.

Padahal, SLHS merupakan syarat mutlak bagi setiap unit penyedia pangan untuk menjamin bahwa proses pengolahan makanan dilakukan secara higienis, steril, dan aman dari kontaminasi bakteri maupun zat berbahaya.

Melanggar Tenggat Waktu Penjabat Bupati

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, saat ke Simpang Jernih dalam beberapa waktu lalu.
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, saat ke Simpang Jernih dalam beberapa waktu lalu. (Serambinews.com/HO/SERAMBINEWS.COM/ HO)

Kondisi ini mencerminkan adanya pengabaian terhadap instruksi tegas Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

Sebelumnya, Pj Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, telah memberikan komitmen tinggi terhadap keamanan pangan siswa.

Ia sempat memberikan tenggat waktu satu bulan terhitung sejak November hingga Desember 2025 kepada seluruh satuan penyedia untuk segera menuntaskan pengurusan SLHS.

Kasus Keracunan MBG

Siswa-siswi di Kecamatan Indra Makmur dirawat di Puskesmas, setelah menyantap MBG pad Jumat (23/1/2026), mereka mengalami muntah, dehidrasi hingga sakit kepala.
Siswa-siswi di Kecamatan Indra Makmur dirawat di Puskesmas, setelah menyantap MBG pad Jumat (23/1/2026), mereka mengalami muntah, dehidrasi hingga sakit kepala. (Serambinews.com/HO/Foto: kiriman masyarakat)

Hingga insiden keracunan ini terjadi di pengujung Januari 2026, dapur di Blang Nisam tersebut terbukti masih beroperasi tanpa sertifikasi resmi.

Operasional dapur yang tidak mematuhi aturan standar kesehatan ini kini menjadi sorotan tajam.

Insiden di dua desa dalam kawasan Indra Makmu tersebut menjadi alarm keras bagi penyelenggara program MBG.

Tanpa SLHS, pengawasan terhadap kualitas bahan baku hingga proses penyajian tidak memiliki jaminan hukum dan medis yang kuat.

Kini, masyarakat menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah dan pihak terkait untuk mengevaluasi seluruh dapur penyalur MBG agar kejadian serupa tidak terulang kembali.(*)

 

 

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved