Kasus Keracunan MBG
Siswa dan Balita Keracunan, Dapur MBG di Aceh Timur Beroperasi Tanpa SLHS
Penelusuran wartawan Serambinews.com (Serambi Indonesia), Maulidi Alfata pada Senin (26/1/2026) mengungkap bahwa dapur penyalur program MBG...
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
Ringkasan Berita:
- Kasus dugaan keracunan massal di Desa Bandar Baro dan Blang Nisam, Kecamatan Indra Makmu, mengungkap fakta mengejutkan: dapur penyalur program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
- SLHS adalah syarat mutlak untuk menjamin pengolahan makanan dilakukan secara higienis, steril, dan aman dari kontaminasi.
- Dinas Kesehatan Aceh Timur, membenarkan dapur di Blang Nisam baru sebatas melakukan konsultasi pengurusan izin, belum memiliki legalitas resmi.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM , IDI – Kasus dugaan keracunan massal yang menimpa puluhan siswa di Desa Bandar Baro dan Blang Nisam, Kecamatan Indra Makmu, Aceh Timur menyisakan fakta mengejutkan.
Penelusuran wartawan Serambinews.com (Serambi Indonesia), Maulidi Alfata pada Senin (26/1/2026) mengungkap bahwa dapur penyalur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tersebut ternyata belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Ketentuan mengenai standar sterilisasi dapur ini tampaknya terabaikan, meski keselamatan konsumsi siswa menjadi taruhannya.
Belum Berizin, Baru Sebatas Konsultasi
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Aceh Timur, Abdullah, membenarkan bahwa dapur yang berlokasi di Blang Nisam tersebut belum memiliki legalitas standar kesehatan.
"SLHS mereka belum punya. Sejauh ini, mereka baru melakukan konsultasi dengan pihak dinas terkait proses pengurusannya," ujar Abdullah saat dikonfirmasi.
Padahal, SLHS merupakan syarat mutlak bagi setiap unit penyedia pangan untuk menjamin bahwa proses pengolahan makanan dilakukan secara higienis, steril, dan aman dari kontaminasi bakteri maupun zat berbahaya.
Melanggar Tenggat Waktu Penjabat Bupati
Kondisi ini mencerminkan adanya pengabaian terhadap instruksi tegas Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Sebelumnya, Pj Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, telah memberikan komitmen tinggi terhadap keamanan pangan siswa.
Ia sempat memberikan tenggat waktu satu bulan terhitung sejak November hingga Desember 2025 kepada seluruh satuan penyedia untuk segera menuntaskan pengurusan SLHS.
Kasus Keracunan MBG
Hingga insiden keracunan ini terjadi di pengujung Januari 2026, dapur di Blang Nisam tersebut terbukti masih beroperasi tanpa sertifikasi resmi.
Operasional dapur yang tidak mematuhi aturan standar kesehatan ini kini menjadi sorotan tajam.
Insiden di dua desa dalam kawasan Indra Makmu tersebut menjadi alarm keras bagi penyelenggara program MBG.
Tanpa SLHS, pengawasan terhadap kualitas bahan baku hingga proses penyajian tidak memiliki jaminan hukum dan medis yang kuat.
Kini, masyarakat menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah dan pihak terkait untuk mengevaluasi seluruh dapur penyalur MBG agar kejadian serupa tidak terulang kembali.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Dapur-MBG-di-Gampong-Lambhuk-BNA.jpg)