Selasa, 21 April 2026

Abdya

Ganggu Arus Lalu Lintas, Satpol PP Abdya Tertibkan Pedagang di Pasar Tradisional Blangpidie 

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan penertiban...

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Eddy Fitriadi
Serambinews.com/HO
PENERTIBAN PEDAGANG - Personel Satpol PP dan WH Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan penertiban pedagang di Pasar Tradisional Blangpidie, Selasa (27/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Satpol PP dan WH Abdya menertibkan pedagang di Pasar Tradisional Blangpidie karena berjualan melebihi batas dan mengganggu ketertiban serta arus lalu lintas.
  • Dalam penertiban tersebut, barang dagangan pedagang yang masih melanggar disita dan diamankan ke kantor Satpol PP dan WH Abdya.
  • Pedagang diberi kesempatan mengambil kembali barang dengan syarat menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan penertiban pedagang di Pasar Tradisional Blangpidie, Selasa (27/1/2026). 

Penertiban tersebut dilaksanakan setelah sebelumnya Satpol PP dan WH Abdya beberapa kali melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan H. Ilyas dan sejumlah ruas jalan lainnya agar tidak menjajakan dagangan melebihi batas yang telah ditentukan. 

"Aktivitas tersebut kita nilai mengganggu ketertiban dan ketenteraman umum, khususnya bagi pengguna jalan, mengingat Jalan H. Ilyas merupakan jalur lintasan kendaraan menuju Kabupaten Aceh Selatan," kata Kasatpol PP dan WH Abdya, Hamdi, S.STP, M.Si Kabid Trantibum dan PM Taufik Ali, SE, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa penertiban kali ini merupakan tindakan eksekusi langsung di lapangan.

“Penertiban ini merupakan eksekusi. Bagi pedagang yang masih tidak tertib, seluruh barang dagangannya diangkut dan disita untuk diamankan ke Kantor Satpol PP dan WH Abdya,” ucapnya.

Taufik mengatakan, pihaknya telah berulang kali memberikan peringatan, baik secara lisan maupun melalui surat pemberitahuan, namun masih terdapat pedagang yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Karena masih ada yang melanggar, maka hari ini dilakukan penertiban. Pedagang yang masih membandel kita sita dagangannya untuk diamankan di kantor Satpol PP dan WH Abdya,” tegasnya.

“Kami mohon maaf kepada para pedagang yang terkena eksekusi. Namun ini demi kepentingan bersama agar tercipta ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas,” tambahnya.

Baca juga: VIDEO - Aksi Pencurian Uang Kotak Amal di Mushala Istiqamah Abdya Terekam CCTV

Meski dilakukan penyitaan, Satpol PP dan WH Abdya masih memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk mengambil kembali barang dagangannya di kantor Satpol PP dan WH Abdya, dengan syarat bersedia menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.

“Ini kesempatan terakhir. Barang dagangan bisa diambil kembali dengan catatan pedagang berjanji tidak mengulangi pelanggaran dan bersedia menandatangani surat pernyataan,” pungkasnya.

Kegiatan penertiban tersebut juga melibatkan unsur Muspika serta dinas terkait lainnya. 

Hal ini dilakukan agar penertiban berjalan kondusif sekaligus menjadi pembelajaran bagi para pedagang agar lebih tertib dan patuh terhadap aturan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved