Narkoba
Operasi Senyap di Aceh Timur Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu, Ini Kronologinya
Tim gabungan Direktorat Interdiksi Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Bea Cukai Aceh, dan Bea Cukai Langsa berhasil menggagalkan
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Ansari Hasyim
Ringkasan Berita:
- Direktur Interdiksi Narkotika, R. Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa tim telah lebih dulu memetakan wilayah Peureulak Timur sebagai daerah rawan yang diduga menjadi lokasi penimbunan dan distribusi narkotika.
- Pada Sabtu malam, petugas mendeteksi sebuah kendaraan mencurigakan yang keluar dari sebuah gudang yang diduga menjadi tempat transaksi. Tim kemudian melakukan prosedur pemeriksaan dan pengejaran hingga berhasil menghentikan kendaraan tersebut.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Tim gabungan Direktorat Interdiksi Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Bea Cukai Aceh, dan Bea Cukai Langsa berhasil menggagalkan peredaran 100 kilogram narkotika jenis sabu dalam operasi senyap yang digelar di Aceh Timur pada 24–25 Januari 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MZ di kawasan Alue Tho, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, beserta barang bukti sabu seberat 100 kilogram.
Direktur Interdiksi Narkotika, R. Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa tim telah lebih dulu memetakan wilayah Peureulak Timur sebagai daerah rawan yang diduga menjadi lokasi penimbunan dan distribusi narkotika.
Pada Sabtu malam, petugas mendeteksi sebuah kendaraan mencurigakan yang keluar dari sebuah gudang yang diduga menjadi tempat transaksi. Tim kemudian melakukan prosedur pemeriksaan dan pengejaran hingga berhasil menghentikan kendaraan tersebut.
“Petugas mengamankan seorang pengemudi berinisial MZ. Dari dalam mobil ditemukan lima karung goni berisi sabu yang setelah ditimbang memiliki berat total 100 kilogram,” ujar Syarif.
Berdasarkan pengakuan tersangka MZ, dirinya diperintahkan oleh seseorang berinisial I untuk mendistribusikan sabu tersebut. Saat ini, pelaku berinisial I telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Selundupkan 100 Kilogram Sabu, Warga Aceh Timur Ditangkap Bea Cukai
Tersangka MZ beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor BNN Kota Langsa untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Bier Budi Kismulyanto, menyebutkan bahwa sabu tersebut dikemas dalam lima karung goni, dengan masing-masing karung berisi paket sabu seberat satu kilogram.
“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya di awal tahun 2026. Kami melihat adanya pola jaringan baru, namun dengan sinergi antarlembaga, kami optimistis jaringan ini dapat dipatahkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, S.Sos, menegaskan bahwa operasi gabungan akan terus dilakukan, khususnya di Aceh Timur yang masih menjadi daerah rawan peredaran narkoba.
“Kami tidak akan berhenti pada satu pelaku. Pengembangan akan terus dilakukan hingga jaringan lainnya terungkap. Ini merupakan wujud nyata tugas Bea Cukai sebagai community protector,” katanya.(*)
| Dua Pengedar Sabu di Blangkejeren Ditangkap, Polisi Amankan 11 Paket |
|
|---|
| Selundupkan 100 Kilogram Sabu, Warga Aceh Timur Ditangkap Bea Cukai |
|
|---|
| Polres Abdya Tangkap Tiga Pelaku Kasus Narkoba, Amankan Barang Bukti Sabu dan Ganja |
|
|---|
| Personel Polres Utara Sergap Pemuda Lhoksukon di Sebuah Rumah Saat Hendak Transaksi Sabu 38 Paket |
|
|---|
| Polres Aceh Besar Bakar dan Blender Barang Bukti Narkotika |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Narkoba-0okkl.jpg)