Jumat, 24 April 2026

Berita Aceh Selatan

Cegah Karhutla, Kapolres Aceh Selatan Imbau Jangan Bakar Hutan dan Lahan

Kapolres Aceh Selatan AKBP T Ricki Fadlianshah, SIK, mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
CEGAH KARHUTLA - Kapolres Aceh Selatan AKBP T Ricki Fadlianshah, SIK, mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun.  Imbauan ini disampaikan sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta keselamatan bersama, Rabu, (28/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kapolres Aceh Selatan mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena berdampak serius pada lingkungan, kesehatan, dan ekonomi, serta merupakan perbuatan melanggar hukum.
  • Larangan karhutla memiliki dasar hukum kuat dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar bagi pelaku.
  • Polres Aceh Selatan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan karhutla dan berkomitmen melakukan pencegahan melalui sosialisasi, patroli, dan penegakan hukum tegas.
 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Kapolres Aceh Selatan AKBP T Ricki Fadlianshah, SIK, mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun. 

Imbauan ini disampaikan sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta keselamatan bersama, Rabu, (28/1/2026).

Kapolres menjelaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan melanggar hukum dan akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Selain merusak ekosistem, kebakaran hutan dan lahan juga dapat menyebabkan gangguan kesehatan akibat asap serta kerugian ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.

Larangan pembakaran hutan dan lahan memiliki dasar hukum yang kuat.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. 

Baca juga: IMMASA Gelar Mubes II, Qudus Juanda Terpilih sebagai Ketua Umum Periode 2026–2027

“Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar,” jelas Kapolres.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Aceh Selatan menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya karhutla. 

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh Selatan agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

Apabila melihat atau mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian melalui layanan 110 atau aparat setempat agar dapat segera ditangani,” ujar Kapolres.

Polres Aceh Selatan berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi, patroli, serta penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. 

“Diharapkan dengan adanya kerja sama antara Kepolisian dan masyarakat, wilayah Aceh Selatan dapat terhindar dari ancaman kebakaran hutan dan lahan serta tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (*)

Baca juga: VIDEO - Heboh! Pria Berpeci dan Berkoko Menari dengan Wanita Berpakaian Terbuka, Tuai Kontroversi

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved