Banda Aceh
Resahkan Pengendara, Pengelap Kaca Mobil Jalanan Ditertibkan Satpol PP-WH Banda Aceh
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh menertibkan sejumlah anak-anak dan remaja yang kerap...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Satpol PP WH Banda Aceh tertibkan anak-anak yang mengelap kaca mobil di persimpangan jalan.
- Mereka melanggar Qanun Kota Banda Aceh No 6/2018. Anak-anak itu diserahkan ke Dinas Sosial untuk ditangani.
- Kasatpol PP WH: lapor jika lihat aktivitas serupa.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh menertibkan sejumlah anak-anak dan remaja yang kerap mengelap kaca mobil dengan kemoceng di persimpangan jalan utama Kota Banda Aceh. Sebanyak dua anak berhasil ditertibkan petugas ketika sedang beroperasi di Jalan Tgk Moh Daud Beureuh, Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Rabu (28/1/2026).
Tindakan mereka sering dikeluhkan oleh pengendara, karena selain berpotensi membahayakan keselamatan diri mereka sendiri, peralatan yang digunakan juga berpotensi merusak kaca kendaraan. Tidak jarang pula anak-anak tersebut mengetuk kaca mobil untuk meminta bayaran atas tindakan yang mereka lakukan.
Komandan Peleton 1 Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Lukman Hakim STr Ak yang memimpin penertiban menjelaskan, tindakan tersebut melanggar amanat Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Tindakan yang mereka lakukan melanggar Pasal 37 huruf b yang melarang aktivitas pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil di jalanan, persimpangan, fly over, underpass, maupun kawasan tertentu yang ditetapkan oleh Walikota,” jelas Lukman.
Dikatakan, meski pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat sejak beberapa pekan terakhir, namun menertibkan anak-anak tersebut terbilang susah. “Menertibkan anak-anak ini gampang-gampang susah, terkadang mereka langsung kabur ketika melihat kami datang. Makanya beberapa kali saat hendak kita tertibkan selalu gagal,” jelas Lukman.
Lebih lanjut, ia menjelaskan setelah dilakukan pendataan, anak-anak yang mengaku berasal dari luar Banda Aceh tersebut langsung diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Banda Aceh melalui Rumah Singgah untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Baca juga: Jemput Bola, Prodi Ilmu Perpustakaan UIN Ar-Raniry Sambangi Pidie dan Pijay, Sosialisasikan PMB 2026
Sementara Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap setiap aktivitas yang melanggar aturan. Mantan Camat Baiturrahman itu juga mengharapkan peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban kota. “Jika melihat aktivitas serupa, segera laporkan kepada Satpol PP WH agar dapat ditindaklanjuti. Kepatuhan terhadap aturan adalah tanggung jawab kita bersama demi terciptanya Banda Aceh yang tertib, aman, dan nyaman,” pungkas Rizal.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Muhammad-Rizal-Kasatpol-PP-dan-WH-Kota-Banda-Aceh-BNA.jpg)