Kamis, 28 Mei 2026

Abdya

Bupati Safaruddin Kukuhkan Pengurus MAA Abdya, Soroti Mahar Nikah

Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, mengukuhkan pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) kabupaten Abdya periode 2026-2030... 

Tayang:
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Eddy Fitriadi
Serambinews.com/Masrian Mizani
PENGUKUHAN - Bupati Safaruddin mengukuhkan pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) periode 2026-2030, yang berlangsung di Lobi Kantor Bupati Abdya, Jum'at (30/1/2026). 

 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) kukuhkan pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) periode 2026-2030. 
  • Bupati Safaruddin minta MAA jaga adat dan budaya Aceh, soroti mahar nikah yang tinggi. 
  • "MAA harus hadir memberikan pandangan agar adat tidak memberatkan masyarakat," katanya.

 


Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, mengukuhkan pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) kabupaten Abdya periode 2026-2030. 

Pengukuhan tersebut berlangsung di Lobi Kantor Bupati Abdya, Jum'at (30/1/2026). 

Pengukuhan pengurus lembaga adat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Abdya Nomor 655 tahun 2026 tentang Penetapan Pengurus Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Barat Daya masa bakti 2026-2030. 

Dalam sambutannya, Bupati Safaruddin menyampaikan ucapan selamat bertugas kepada seluruh pengurus MAA yang telah dikukuhkan. 

Ia berharap, MAA mampu menjadi garda terdepan dalam menjaga dan melestarikan adat istiadat Aceh yang berlandaskan nilai syariat Islam dan kearifan lokal. 

"Atas nama pemerintah kabupaten Abdya, kami mengucapkan selamat kepada pengurus MAA yang baru. Mudah-mudahan amanah ini dapat dijalan dengan baik demi kelestarian adat dan budaya Aceh," kata Safaruddin.

"Semoga kelestarian budaya dan nilai adat Aceh yang berlandaskan syariat Islam tetap terjaga sebagai pedoman hidup masyarakat kita," tambahnya.

Safaruddin menegaskan bahwa pengurus MAA yang dikukuhkan merupakan hasil musyawarah dan terdiri dari figur-figur terbaik yang diyakini memiliki kapasitas serta kompetensi dalam mengembangkan nilai adat, budaya, dan seni Aceh. 

Ia meminta pengurus MAA segera menyusun rapat kerja dan program strategis yang bersinergi dengan pemerintah kabupaten (Pemkab) hingga ke tingkat gampong. 

Menurutnya, masih banyak persoalan sosial dan adat di masyarakat yang memerlukan peran aktif MAA, terutama terkait perbedaan kebijakan adat antar gampong. 

Salah satu poin yang disoroti Safaruddin adalah tingginya biaya mahar nikah yang mulai meresahkan pemuda di Abdya

Ia menilai, kondisi ekonomi masyarakat yang mulai lemah tidak seharusnya diperberat oleh tuntutan adat yang berlebihan. 

Menurut Safaruddin, MAA harus hadir memberikan pandangan agar persoalan adat tidak menghambat kewajiban syariat dalam pernikahan. 

"Pernikahan itu adalah kewajiban dalam syariat islam, bukan ajang gagah-gagahan status sosial. Banyak ajudan saya yang sudah bertunangan tapi belum menikah karena mahar yang semakin tinggi. MAA memiliki kewenangan untuk memberikan pandangan agar adat tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat," ucapnya. 

Ia juga menyoroti urgensi harmonisasi aturan di tingkat gampong. 

Safaruddin berharap tidak ada qanun gampong yang bertentangan dengan aturan diatasnya atau justru memberatkan ekonomi masyarakat, sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan. 

Selain itu, Safaruddin menekankan peran MAA dalam mencegah meningkatnya persoalan sosial seperti kriminalitas, pernikahan anak, serta masalah administrasi hukum akibat pernikahan di luar ketentuan. 

"MAA bukan lembaga untuk menunjukkan ego sektoral. Ini wadah untuk mengkolaborasikan berbagai latar belakang demi satu tujuan, yakni menguatkan adat dan budaya kita agar tidak dilupakan oleh generasi muda," tegas Safaruddin. 

Safaruddin mengaku keterbatasannya dalam memahami secara mendalam seluk-beluk histori dan hukum adat. 

Baca juga: Anggota DPRK Abdya Dedi Saputra Berikan Beasiswa Kepada Tiga Siswi Penghafal Al-Quran 

Oleh karena itu, ia meminta MAA di bawah kepemimpinan Sabirin untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengawal kebijakan daerah jika dirasa menyimpang dari nilai adat, agar tetap sejalan dengan nilai adat dan syariat Islam. 

Ia meminta agar setiap perbedaan pandangan diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat, tanpa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

"Saya ingin dikawal. Jangan karena Bupati orang kita, lalu kalau salah tidak ditegur. Saya ingin MAA menjadi lembaga yang bijaksana dan menunjukkan kedewasaan dalam mengambil keputusan," sebutnya. 

Bahkan, lanjut Safaruddin, ada satu kecamatan yang menentukan kaya dan miskin hanya lima mayam dalam proses akad nikah, yakni kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan.

"Itu menggambarkan bagaimana kekuatan nilai adat dan kekuatan histori masyarakat Meukek menyandarkan kepada kita bahwa soal pernikahan bukan soal gagah-gagahan untuk menunjukkan kita punya kemampuan, baik itu kaya maupun miskin. Tapi menunaikan pernikahan itu adalah kewajiban nilai syariat Islam," ujarnya. 

Safaruddin mengajak MAA untuk terus mensosialisasikan nilai-nilai adat kepada keuchik dan perangkat gampong, termasuk dalam pengaturan kegiatan sosial kemasyarakatan agar tidak memberatkan ekonomi warga.

Ia juga mengingatkan para pegiat seni untuk tetap menjaga keaslian identitas Aceh di tengah modernisasi. 

Ia mencontohkan penggunaan warna khas dalam pelaminan yang mulai tergerus tren warna baru.

"Kita boleh menerima budaya luar, namun jangan pernah meninggalkan jati diri dan nilai adat Aceh yang kita miliki. Modifikasi boleh, tapi jangan sampai bertentangan dengan nafas syariat Islam yang telah diwariskan turun-temurun," pungkas Safaruddin.


Berikut susunan nama-nama pengurus Majelis MAA Abdya periode 2026-2030:


Ketua : Sabirin. SY
Wakil Ketua : H. Darul Arkam, SH 


Bidang Hukum Adat 
Ketua : Faisal, SH
Anggota : Abdul Aziz 
Anggota : Jasmanidar 


Bidang Adat Istiadat 
Ketua : Muhammad Daud Buang 
Anggota : Karimuddin
Anggota : Susi Marianti 


Bidang Pengkajian, Pendidikan, dan Pengembangan 
Ketua : Junaidi 
Anggota : Sanusi 
Anggota : Zainal Budiman 


Bidang Pelestarian Pustaka/Pembinaan Khasanah Adat 
Ketua : Isha Uri
Anggota : Alamsyah 
Anggota : Edi Dayanto 


Bidang Pemberdayaan Putroe Phang 
Ketua : Hayaturrayah
Anggota : Salma 
Anggota : Herna Roslita.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved