Minggu, 26 April 2026

Berita Abdya

KNPI Nilai Langkah MAA Abdya Batasi Mahar Nikah Sudah Tepat, Ini Alasannya 

“Dalam realitas hari ini, tidak sedikit anak muda yang menghadapi tekanan ekonomi dan sosial akibat standar mahar yang terus meningkat,

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/Masrian Mizani
MAHAR NIKAH - Ketua KNPI Aceh Barat Daya (Abdya), Teguh Novrianto. 
Ringkasan Berita:
  • Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Abdya mendukung langkah Majelis Adat Aceh (MAA) Abdya yang menetapkan batas maksimal mahar nikah sebesar lima mayam emas sebagai upaya penguatan adat dan perlindungan sosial masyarakat.
  • Ketua KNPI Abdya, Teguh Novrianto, menilai kebijakan ini bijak dan relevan dengan kondisi sosial generasi muda.
  • Penetapan batas mahar tidak mengurangi nilai sakral pernikahan, justru mengembalikan esensi mahar sebagai simbol kesungguhan, tanggung jawab, dan penghormatan.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Aceh Barat Daya (Abdya) menilai langkah Majelis Adat Aceh (MAA) Abdya yang menyusun penetapan maksimal mahar nikah lima mayam emas sudah tepat dan sebagai bagian dari upaya penguatan adat dan perlindungan sosial masyarakat.

Ketua KNPI Abdya, Teguh Novrianto, menilai inisiatif tersebut merupakan langkah bijak dan relevan dengan kondisi sosial saat ini, khususnya bagi generasi muda. 

Menurutnya, penetapan batas mahar dipandang tidak mengurangi nilai sakral pernikahan, melainkan mengembalikan esensi mahar sebagai simbol kesungguhan, tanggung jawab, dan penghormatan.

“Dalam realitas hari ini, tidak sedikit anak muda yang menghadapi tekanan ekonomi dan sosial akibat standar mahar yang terus meningkat, apalagi di tengah mahalnya harga emas. Langkah MAA Abdya ini patut diapresiasi karena menghadirkan kemudahan tanpa mengabaikan nilai adat dan syariat,” kata Teguh Novrianto, kepada Serambinews.com, Rabu (4/2/2026).

Ia berharap rumusan yang telah disusun MAA tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Abdya, baik melalui penetapan Peraturan Bupati (Perbup) maupun Qanun, sehingga memiliki dasar hukum yang kuat dan menjadi pedoman bersama di seluruh gampong.

Menurut Teguh, keberadaan Perbup atau Qanun penting untuk memberikan kepastian dalam penerapan adat, sekaligus mencegah munculnya tafsir yang berbeda-beda di tengah masyarakat. 

"Dengan regulasi yang jelas, nilai adat dapat berjalan seiring dengan prinsip keadilan dan kemudahan," ucapnya.

Ia memandang sinergi antara MAA dan pemerintah daerah sebagai fondasi utama dalam menjaga ketertiban adat serta menciptakan kehidupan sosial yang lebih sederhana, adil, dan bermartabat

"Kita berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Abdya, khususnya generasi muda dalam membangun keluarga kedepannya," pungkas Teguh. (*)

Baca juga: Usai Terjun Bebas, Emas di Aceh Timur Melesat lagi ke Rp 9,2 Juta per Mayam

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved