Sabtu, 25 April 2026

Banda Aceh

Satpol PP Sita Kacang Jualan PKL Liar di Banda Aceh

Satpol PP-WH Kota Banda Aceh menyita sejumlah kacang edamame milik seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Serambinews.com/HO
TERTIBKAN PKL - Petugas Satpol PP-WH Banda Aceh saat menertibkan kacang PKL liar di Kuta Alam, Senin (9/2/2026). 

 

Ringkasan Berita:
  • Satpol PP-WH Banda Aceh sita kacang edamame PKL yang jualan di badan jalan depan Kantor DPRA.
  • "Larangan berjualan di badan jalan sesuai Qanun Kota Banda Aceh," kata Thabrani. 
  • PKL diminta buat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satpol PP-WH Kota Banda Aceh menyita sejumlah kacang edamame milik seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan tepatnya depan Kantor DPRA, Jalan Tgk Daud Beureueh, Gampong Kuta Alam, Kecamatan Kuta Alam, Senin (9/2/2026).

Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Thabrani SSos menjelaskan, tindakan berjualan di badan jalan dilarang dalam aturan.

Ketentuan ini berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dalam Pasal 10 huruf C, menyebutkan setiap orang dilarang berdagang di badan jalan maupun tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Ruas jalan Tgk. Daud Beureueh merupakan salah satu yang tersibuk di Banda Aceh. Aktivitas PKL di lokasi tersebut sangat berisiko karena berpotensi menimbulkan gangguan arus lalu lintas,” ujar Thabrani.

Baca juga: Remaja di Banda Aceh Ramai-ramai Urus KTP Elektronik

Ia menjelaskan, penertiban ini berawal dari aduan warga yang melintas di lokasi. Tim Satpol PP-WH yang kebetulan berada di sekitar Kecamatan Kuta Alam, segera menuju ke tempat kejadian dan melakukan tindakan penertiban.

Barang dagangan berupa kacang edamame kini diamankan di Kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh. “PKL yang menggunakan mobil untuk berjualan telah diperintahkan hadir ke kantor, guna memberikan keterangan lebih lanjut serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya Thabrani.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved