Minggu, 31 Mei 2026

Berita Aceh Singkil

KPK Diminta Telusuri Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Aceh Singkil 

"KPK memiliki kewenangan dan kapasitas untuk memastikan, apakah dugaan tersebut benar terjadi," kata Surya Padli Ketua EK LMND Aceh Singkil.

Tayang:
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/Dede Rosadi
Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Kabupaten Aceh Singkil, Surya Padli. 

Ringkasan Berita:
  • Muncul dugaan praktik jual beli jabatan di Pemkab Aceh Singkil, yang memicu aksi demonstrasi mahasiswa dan pemuda pada 9 Februari 2026 di DPRK Aceh Singkil.
  • Massa Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil mengaku memiliki bukti dan siap menyerahkannya jika aparat berani menangkap pelaku.
  • Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Aceh Singkil meminta KPK menelusuri dugaan tersebut karena dianggap sebagai bentuk korupsi struktural yang merugikan pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta telusuri dugaan praktik jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil

Hal itu menyusul merebaknya isu jual beli jabatan di daerah itu. 

Isu tersebut semakin menguat ketika disuarakan massa aksi demonstrasi di DPRK Aceh Singkil, Senin (9/2/2026). 

Kelompok massa dari Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil, itu mengaku memiliki bukti dugaan jual beli jabatan.

Mereka juga siap memberikan bukti dengan catatan pelakunya langsung ditangkap.

"Kami tidak menuduh, jika aparat keamanan berani tangkap kami serahkan buktinya," tegas demonstran. 

Menanggapi hal tersebut, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten (EK) Aceh Singkil mendesak KPK memberikan atensi serius dan segera melakukan penelusuran terhadap dugaan jual beli jabatan di tanah Sekata Pekat.

"KPK memiliki kewenangan dan kapasitas untuk memastikan, apakah dugaan tersebut benar terjadi," kata Surya Padli Ketua EK LMND Aceh Singkil, dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).

Menurut Surya praktik jual beli jabatan merupakan bentuk korupsi struktural yang berdampak luas, karena menghasilkan pejabat yang tidak berlandaskan kompetensi, melainkan kepentingan modal dan kekuasaan.

Hal ini pada akhirnya merugikan pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Pada bagian lain LMND Aceh singkil menyatakan dukungan penuh terhadap gerakan mahasiswa dan pemuda Aceh Singkil yang telah berani menyuarakan aspirasi rakyat. 

Surya mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk terus mengawal isu ini demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, telah menyetujui pengguna hak interpelasi kepada bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon. 

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat paripurna DPRK Aceh Singkil, yang digelar, Selasa (10/2/2026).

Kebijakan bupati yang sepakat diinterpelasi tidak secara eksplisit menyebut dugaan jual beli jabatan

Melainkan DPRK Aceh Singkil menyebutnya, persoalan aparatur sipil negara (ASN). 

Sementara itu Pemkab Aceh Singkil, masih bungkam terkait persoalan tersebut.

Hak jawab atas pemberitaan yang beredar belum dilakukan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved